Bakal TERIMA Rp 600 Ribu, Pekerja Kriteria Ini Berhak Dapat Uang Insentif Non BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

8 Juli 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi - Selamat bakal terima Rp600 ribu, pekerja dengan kriteria ini berhak untuk dapat uang insentif non bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Selamat bakal terima Rp600 ribu, pekerja dengan kriteria ini berhak untuk dapat uang insentif non bantuan subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023.

Pekerja dan buruh bisa kembali terima uang Rp600 ribu tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023.

Sayangnya hanya pekerja dengan kriteria tertentu saja yang bisa dapat uang insentif tersebut.

Kriteria pekerja tersebut pun juga berbeda dengan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SIAP-SIAP Ambil Rp 600 Ribu, Pekerja Peserta Program Pemerintah Ini Berhak Terima Uang Non BSU Kemnaker 2023

Pada bantuan uang tunai (BLT) BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang dapat terima Rp600 ribu yaitu dengan kriteria berikut:

- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 6 bulan.
- Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.
- Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria tersebut maka pada tahun lalu berhak untuk dapat Rp600 ribu dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Uang Rp600 ribu tersebut pun diterima oleh pekerja melalui dua mteode penyaluran yaitu transfer lewat Bank Himbara dan tunai melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Syarat Pekerja Terima Uang Rp600 Ribu 2023 Non BSU Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Link RESMI Daftar

Sayangnya hingga saat ini program BSU BPJS Ketengakerjaan untuk tahun 2023 belum ada informasi resmi apakah akan kembali dibuka.

Oleh karena itu pekerja bisa terima uang Rp600 ribu pada tahun 2023 melalui program Kartu Prakerja.

Dengan menjadi peserta Kartu Prakerja 2023, pekerja berhak dapat uang Rp600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan.

Berikut kriteria yang bisa daftar dan menjadi peserta program Kartu Prakerja, antara lain:

Baca Juga: Berhak Dapat Rp600 Ribu, Ini Kriteria Pekerja Penerima Insentif Non BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar di SINI

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi.
- Bukan pejabat negara, PNS, PPPK, aparatur negara, pegawai BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka pekerja bisa daftar untuk jadi peserta Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id.

Sebagai informasi Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB untuk gelombang 57.

Demikian informasi pekerja dengan kriteria ini berhak untuk dapat uang insentif Rp600 ribu non BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023.***

 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler