Selamat Karyawan yang Tak Pernah Dapat BSU Bisa Terima BLT Rp 3 Juta, Cek di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

5 Juni 2023, 11:34 WIB
Karyawan yang tak pernah dapat BSU yang bisa terima BLT Rp 3 juta dan cara cek online daftar penerima bantuan tanpa BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Selamat! karyawan yang tidak pernah dapat BSU bisa terima BLT Rp 3 juta pada tahun 2023 ini. Cek online daftar penerima di link resmi di bawah ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah tiga kali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para karyawan, sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu.

Besaran uang tunai atau BLT yang diterima oleh karyawan penerima BSU ini adalah Rp 2,4 juta pada 2020, Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022.

Sayangnya, program BSU ini hanya diberikan kepada karyawan yang menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dengan kuota dan syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Selamat Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta Tanpa BSU 2023, Daftar di Sini

Padahal masih banyak karyawan di Indonesia yang tidak menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.

Sehingga karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BLT dari program BSU ini.

Namun hal kebijakan tersebut bisa jadi berubah jika Kemnaker menetapkan syarat dan aturan terbaru, pada tahun 2023 ini, jika program BSU dilanjutkan lagi.

Meskipun demikian, meskipun program BSU belum pasti dilanjutkan pada tahun 2023 ini, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 3 juta.

Baca Juga: Selamat BLT Rp 700 Ribu Cair Juni 2023, Begini Cara Daftar Tanpa Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan, BLT Rp 3 juta ini bisa cair ke karyawan yang tidak pernah dapat BSU pada tahun-tahun yang lalu, serta tidak perlu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BLT Rp 3 juta ini hanya diberikan kepada karyawan atau masyarakat dengan golongan atau kategori penerima tertentu saja, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bukan Kemnaker.

BLT Rp 3 juta ini cair dalam empat tahap, setiap tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri, atau PT Pos Indonesia (Persero).

Karyawan yang tak pernah dapat BSU bisa terima BLT Rp 3 juta jika terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan atau PKH dari Kemensos, dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat Pemilik Nomor eKTP Bertanda Ini Dapat BLT Rp 3 Juta Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, CEK DI SINI

- Terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos

- Masuk kategori penerima di golongan ibu hamil/menyusui

- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

- Tergolong warga miskin atau rentan miskin

- Tidak dapat bantuan lain dari pemerintah

- Bukan ASN, TNI, dan Polri.

BLT Rp 3 juta ini diberikan kepada karyawan yang tak pernah dapat BSU namun tercatat sebagai penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Sebagai informasi, sebenarnya PKH ini tidak hanya diberikan kepada karyawan yang tak pernah dapat BSU saja, melainkan masyarakat umum yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Selamat! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Juni 2023 Tanpa BSU, Daftar di Sini

Selain itu, BLT dari PKH ini tidak hanya Rp 3 juta untuk ibu hamil/menyusui saja, melainkan juga diberikan kepada kategori penerima lain, seperti anak balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang difabilitas berat, dengan nominal uang yang berbeda.

Berikut cara cek online daftar penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id tanpa BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi sampai desa sesuai alamat KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode huruf yang tertera di layar

5. Klik tombol "Cari Data"

6. Setelah itu akan muncul informasi apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Baca Juga: Selamat Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Juni 2023 Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Online di Sini

Karyawan yang tidak pernah dapat BSU dan merasa memenuhi syarat sebagai penerima PKH kategori ibu hamil namun tidak pernah mendapatkan BLT Rp 3 juta bisa lapor ke kepala desa.

Selain itu, karyawan yang tak pernah dapat BSU ini juga bisa daftar online sebagai penerima PKH melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store

2. Tunggu hingga aplikasi tersebut terinstal di HP Android

3. Klik "Buat Akun Baru"

4. Masukkan data diri sesuai KTP dan KK serta upload dokumen yang dibutuhkan

5. Setelah itu lakukan verifikasi hingga akun berhasil dibuat

6. Setelah itu login menggunakan akun yang sudah didaftarkan

7. Klik menu "Daftar Usulan"

Baca Juga: Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa BSU 2023, Daftar di Sini Modal KK KTP

8. Isi data diri orang yang ingin didaftarkan jadi penerima bantuan

9. Klik jenis bansos yang diinginkan

10. Klik "Tambah Usulan"

11. Setelah itu pendaftaran akan diproses.

Karyawan yang tak pernah dapat BSU dan layak jadi penerima PKH akan dihubungi oleh pemerintah daerah setempat jika BLT Rp 3 juta miliknya siap cair.

Itulah karyawan yang tak pernah dapat BSU yang bisa terima BLT Rp 3 juta dan cara cek online daftar penerima bantuan tanpa BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler