Alhamdulillah, Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru, Dosen Cair pada Waktu Ini, Tanggal Berapa? Ini Kata Sri Mulyani

27 Mei 2023, 11:05 WIB
Alhamdulillah, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen cair pada waktu ini, tanggal berapa? Simak penjelasan Menkue Sri Mulyani. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Alhamdulillah, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen akan segera cair pada waktu ini, tanggal berapa? Simak penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sebentar lagi pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, Polri, dan TNI akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini guru dan dosen juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang cair dalam waktu bersamaan.

Adanya gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Rincian Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru Cair Juni 2023, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 juga untuk membantu biaya pendidikan terutama pada saat tahun ajaran baru keluarga aparatur negara sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id.

"...mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu pada dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta 29 Maret 2023 lalu.

Perlu diingat, gaji ke-13 yang cair pada tahun 2023 ini juga tidak penuh 100 persen seperti pembayaran THR sebelumnya.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari! Gaji ke-13 PNS, Guru, dan Dosen Bakal Cair, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Besarannya

Peraturan mengenai gaji ke-13 tahun 2023 ini juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Secara rinci berikut komponen untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga guru dan dosen.

Pembayaran dari APBN

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran dari APBD

- 80% persen dari gaji pokok PNS

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Segera Cair, Simak Perhitungan Nominal dan Kapan Dibayarkan?

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Terkait waktu pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 dan penjelasan Menkeu Sri Mulyani yaitu dilakukan pada bulan Juni 2023.

Namun untuk tanggal berapa akan cair, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari situs kemenkeu.go.id.

Demikian informasi gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen akan segera cair pada waktu ini, tanggal berapa? Berikut penjelasan Menkeu Sri Mulyani.***

 
Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler