BERITA DIY- Ketahui di sini cara menghentikan teror DC pinjol legal OJK agar tidak datang ke rumah tagih utang usai galbay dan 5 pinjol legal yang tidak punya debt collector lapangan.
Risiko tidak bayar pinjol salah satunya akan debt collector atau DC yang ke rumah untuk tagih utang usai nasabah galbay (gagal bayar) dan biasanya akan teror kontak HP.
DC pinjol akan meneror kontak saat 3 hari telat bayar dan ke rumah dalam jangka waktu 90 hari usai debitur gagal bayar baik itu pinjol legal dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Agar hal itu tidak terjadi nasabah sebaiknya membayar tepat waktu di aplikasi pinjol agar aman dan DC tidak ke rumah untuk meneror.
Namun tidak semua aplikasi pinjol punya debt colector atau DC lapangan yang ke rumah, ketahui di akhir artikel 5 pinjol legal yang tidak ada DC lapangan.
Pinjaman online atau pinjol sebaiknya dihindari oleh masyarakat agar tidka terjadi kasus-kasus DC teror ke rumah atau bahkan mencegar debitur dijalan.
Apalagi pinjol dalam jumlah yang besar akan meraup banyak risiko salah satunya hidup Anda tidak akan tenang karena nomor HP, plat kendaraan dan rumah akan ditelusuri oleh DC.
Jika sekarang debitur atau pelaku pinjaman online sedang berada dalam situasi panik ada DC yang akan ke rumah sebaiknya Anda ketahui 5 berkas atau dokumen yang harus dibawa DC dan bisa Anda tanyakan.
5 Dokumen yang Harus Dibawa DC Pinjol
Simak apa saja dokumen atau berkas yang harus dibawa oleh DC pinjol legal atau ilegal saat teror rumah nasabah ke rumah usai galbay:
1. Kartu Identitas
2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
4. Bukti dokumen debitur wanprentasi
5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Cara Hentikan Teror DC Pinjol
Apabila debitur sudah memahami 5 dokumen tersebut, pakai 3 cara di bawah ini untuk menghentikan teror DC pinjol agar tidak datang lagi ke rumah usai galbay:
1. Minta DC pinjol tunjukkan 5 dokumen yang disebutkan sebelumnya.
2. Debitur bisa menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan baik.
3. Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.
4. Hubungi langsung perusahaan pinjol untuk meminta waktu keterlambatan pembayaran.
5. Jika DC bersifat kasar atau bahkan menjatuhkan martabat, nasabah berhak melaporkan ke OJK.
Jika poin nomor 5 terjadi, debitur atau nasabah bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan, berikut cara adukan DC pinjol ke OJK:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Sedangkan, bagi debitur atau nasabah yang saat ini tidak terjerat pinjol, alangkah baiknya ketahui daftar pinjol yang tidak punya DC lapangan.
5 Pinjol Legal yang Tidak Punya DC Lapangan
Berikut daftar 5 pinjol legal OJK yang tidak punya DC lapangan untuk tagih utang ke rumah usai gagal bayar agar tidak diteror:
- Kredito
- Adakami
- KTA KILAT
- Kredinesia-Pinjaman Online
- UKU
Nasabah bisa menggunakan 5 pinjol legal dari OJK di atas untuk melakukan pinjaman online, namun tidak berarti ke lima pinjol itu tidak akan meneror kontak HP Anda, karena hal itu pasti terjadi.
Demikian penjelasan mengenai cara hindari teror DC pinjol legal OJK datang ke rumah tagih utang usai galbay dan daftar 5 pinjol legal yang tidak punya debt collector.***