BERITA DIY - Berikut informasi batas akhir PIP Kemdikbud 2023 untuk aktivasi rekening, ini cara cek penerima di pip.menedikbud.go.id.
Tepat hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi siswa SD hingga SMK yang telah menerima PIP Kemdikbud tahun ajan 2023 untuk melakukan aktivasi rekening di BI, BRI, dan BSI.
Pasalnya, jika siswa SD hingga SMK samapai telat melakukan aktivasi rekening. Dana PIP Kemdikbud 2023 akan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.
Jika siswa tidak segera aktivasi rekening bantuan PIP Kemdikbud hari ini, maka otomastis bantuan dana pendidikan ini gagal cair atau tidak bisa dicairkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Puslapdik Dikbud telah memperpanjang waktu aktivasi rekening PIP Kemdikbud bagi siswa yang telah mendapatkan nominasi penerima hingga 15 Februari 2023.
Siswa dapat mengecek daftar nama penerima PIP Kemdikbud yang wajib memiliki KIP dan melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI di laman resmi pip.menedikbud.go.id.
Jika siswa telah terdaftar maka akan muncul informasi mengenai tahun penyaluran PIP Kemdikbud dan KIP siswa penerimanya.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Siswa yang saat ini masih belum cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id segera lakukan pengecekan nama dan perhatikan langkah-langkah di bawah:
- Masuk ke website/browser HP Anda ketik pip.kemdikbud.go.id
- Ketik NISN ke kolom yang pertama
- Ketik NIK di kolom yang kedua
- Lakukan perhitungan yang berada di kolom dan tulis hasilnya
- Klik cek penerima
Cara melakukan aktivasi rekening PIP di BNI, BRI, dan BSI
Dilansir dari @sobatpip, ini dua cara untuk melakukan aktivasi rekening PIP dengan bener:
Siswa bisa dateng langsung ke Bank penyalur dengan membawa 3 surat ini:
1. Surat keterangan aktivasi rekening PIP dari kepala sekolah
2. Fotocopi identitas diri
3. Isi formulis aktivasi rekening dari bank penyalur
Siswa yang rumahnya jauh dari bank penyalur, siswa penyandang disabilitas, atau yang sedang tidak bersama orang tua atau wali bisa mewakili aktivasi rekening PIP ke kapal sekolah dengan menyiapkan berkas serupa:
1. SPTJM bermaterai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat kuasa dari orang tua/wali/siswa
3. Fotocopi KTP Kepala Sekolah
4. Fotocopi Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
5. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Adapun, besaran dana PIP Kemdikud yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah:
Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening Besok! Ini Cara Cek PIP Kemdikbud untuk Siswa Sekolah Cair Hingga Rp 1 Juta
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
-Siswa SMA/SMK: Rp1 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai batas akhir PIP Kemdikbud 2023 untuk aktivasi rekening, ini cara cek penerima di pip.menedikbud.go.id.***