Kemdikbud Ungkap Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Ini Jenis TPG Terbaru

21 Januari 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi - Kemdikbud mengungkap nasib guru sertifikasi non PNS usai tunjangan guru dihapus. Simak juga jenis TPG terbaru penggantinya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kemdikbud mengungkap nasib guru sertifikasi non PNS usai tunjangan guru dihapus. Simak juga jenis TPG terbaru penggantinya.

Rencana menghapus tujangan profesi guru (TPG) telah dikemukakan Kemdikbud Ristek dengan merilis draf RUU Sisdiknas beberapa waktu lalu.

Tunjangan profesi guru tak ada di dalam RUU Sisdiknas. Ini pun membuat kontroversi dan banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib guru sertifikasi.

Perlu diketahui, bedasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru didapatkan guru yang sudah sertifikasi dan PPG. TPG diberikan ke guru PNS maupun non PNS.

Baca Juga: Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

Kemdikbud mengutarakan tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk mempermudah guru mendapatkan tunjangan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Jika RUU Sisdiknas disahkan, para guru tak perlu lagi sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Jenis “TPG” terbaru ini akan membuat para guru bisa mendapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Namun sayangnya, perlu dicatat, hanya guru ASN yang bakal mendapatkan tunjangan ini usai tunjangan profesi guru dihapus.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Adapun untuk guru swasta, Kemdikbud bakal menambahkan dana BOS ke yayasan atau sekolah, dengan harapan bisa memberikan tambahan gaji untuk para guru.

Nah bagi guru yang sudah sertifikasi tenang saja. Kemdikbud menjamin tunjangan profesi guru bakal tetap diberikan hingga masa pensiun.

Jadi nasib guru sertifikasi non PNS yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru bakal tetap mendapatkannya sampai pensiun.

Adapun RUU Sisdiknas saat ini masih dalam pembahasan alias belum sah. Dalam pembahasan bisa saja RUU Sisdiknas mengalami perubahan. 

Baca Juga: Ketahui 6 Penyebab Kemendikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Perhatikan Jadwal TPG 2023 Cair

Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.

Merujuk Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. 

Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian info Kemdikbud ungkap nasib guru sertifikasi non PNS usai tunjangan guru dihapus dan jenis TPG terbaru penggantinya jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA Undang -Undang

Tags

Terkini

Terpopuler