BERITA DIY - Jangan berharap, enam golongan ini tidak masuk kriteria penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp600 ribu dari Kemnaker, siapa saja?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022 sebagau salah satu bansos.
Seperti yang diketahui, setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu dari BSU ini jika memenuhi syarat.
Apa saja syarat penerima BSU 2022 ini serta kriteria apa yang masuk sebagai penerima BSU atau tidak, berikut penjelasannya.
Dikutip dari akun Instagram @kemanker, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau paling banyak sebesar UMP/UMK
- Bukan PNS, TNI, Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH dan BPUM
Sejauh ini, Kemnaker telah menerima 5 juta a data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 tahun 2022.
Setelah menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Kemnaker sedang memadankan data degan penerima Kartu Prakerja, PKH, BPUM, kategori PNS, TNI dan Polri.
Kemnaker juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran BSU tahun 2022 dengan Himbara yaitu bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri, BSI dan kantor Pos.
Adapun daftar 6 golongan pekerja yang tidak perlu berharap mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu karena bukan merupakan kriteria penerima adalah sebagai berikut.
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Penerima Kartu Prakerja
- Penerima PKH
- Penerima BPUM
Demikian informasi enam golongan yang jangan harap bisa dapat BSU Rp600 ribu dari Kemnaker cair September 2022.***