Jangan Berharap! 6 Golongan Pekerja Ini Tidak Masuk Kriteria Penerima BSU Rp600 Ribu dari Kemnaker

9 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi - Ada enam golongan pekerja yang tidak masuk kriteria penerima BSU 2022, ini daftarnya. /UNSPLASH/@jeriden94

BERITA DIY - Jangan berharap, enam golongan ini tidak masuk kriteria penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp600 ribu dari Kemnaker, siapa saja?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022 sebagau salah satu bansos.

Seperti yang diketahui, setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu dari BSU ini jika memenuhi syarat.

Apa saja syarat penerima BSU 2022 ini serta kriteria apa yang masuk sebagai penerima BSU atau tidak, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Subsidi Upah 2022 Cair Mulai Hari Ini, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Mana?

Dikutip dari akun Instagram @kemanker, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau paling banyak sebesar UMP/UMK

- Bukan PNS, TNI, Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH dan BPUM

Baca Juga: Cek Rekening! BSU 2022 Cair Hari Ini ke 5 Juta Penerima, Jadwal BLT Subsidi Gaji Kapan Cair Bisa Dicek via WA

Sejauh ini, Kemnaker telah menerima 5 juta a data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 tahun 2022.

Setelah menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Kemnaker sedang memadankan data degan penerima Kartu Prakerja, PKH, BPUM, kategori PNS, TNI dan Polri.

Kemnaker juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran BSU tahun 2022 dengan Himbara yaitu bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri, BSI dan kantor Pos.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Mulai Minggu Ini, Karyawan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp600.000, Simak Syaratnya

Adapun daftar 6 golongan pekerja yang tidak perlu berharap mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu karena bukan merupakan kriteria penerima adalah sebagai berikut.

- Pegawai Negeri Sipil

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Penerima Kartu Prakerja

- Penerima PKH

- Penerima BPUM

Demikian informasi enam golongan yang jangan harap bisa dapat BSU Rp600 ribu dari Kemnaker cair September 2022.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler