Bansos PKH 2022 Tahap 3 Cair untuk Siapa Saja? Simak Jadwal Penyaluran dan Nominal Bantuan yang Diterima

2 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi - Penjelasan kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3, disertai jadwal penyaluran serta nominal bantuan yang diterima. /UNSPLASH/@mlapian

BERITA DIY - Simak informasi terkait kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3, berikut disertai jadwal penyaluran serta nominal bantuan yang diterima.

Bansos PKH 2022 kini telah memasuki tahap 3 sejak 01 Juli 2022 kemarin, di mana akan berlangsung hingga September 2022.

Diketahui setelah penyaluran tahap 3, bansos PKH akan melakukan penyaluran terakhir kepada KPM pada bulan Oktober hingga Desember sebagai penyaluran tahap keempat.

Penyaluran bansos PKH 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dana Bantuan PKH Tahap 3 Mulai Cair Kapan? Solusi WA ke Nomor Ini Jika Nama Tak Muncul Saat Cek Penerima

Perlu diingat bahwa kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat tidak hanya terkait kebutuhan pangan maupun ekonomi saja.

Bansos PKH disalurkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, bahkan kesejahteraan sosial penerimanya.

Oleh karena itu, penerima yang berhak mendapatkan bantuan PKH hanyalah yang memiliki status KPM atau keluarga penerima manfaat.

Selain berstatus KPM, masyarakat harus memenuhi kriteria dari pemerintah yang dibagi menjadi tujuh dengan nominal bantuan masing-masing seperti berikut ini:

Baca Juga: Masukkan NIK Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH Juli 2022, Simak Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Tahap 3

1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)

2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)

3. Kriteria Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 900.000,- (Rp 225 ribu per tahap)

4. Kriteria Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 1.500.000,- (Rp 375 ribu per tahap)

5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)

6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)

7. Kriteria Lanjut Usia - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)

Baca Juga: Kesempatan Dapat PKH hingga Rp 750 Ribu pada Tahap 3: Isi Data Lengkap di Link cekbansos.kemensos.go.id

Akan tetapi perlu diingat bahwa maksimal dalam satu keluarga hanya empat anggota saja yang bisa mendapatkan bantuan PKH.

Bagi masyarakat berstatus KPM yang ingin melakukan cek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak bisa mengikuti langkah cek berikut ini:

1. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada perangkat HP atau komputer yang terkoneksi internet.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2022, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Rp2,7 Juta

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Setelah melakukan pengecekan dan nama yang muncul merupakan penerima BPNT dan PKH, maka nama tersebut merupakan penerima yang berhak mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Daftar Online Peserta PKH Terima Rp 3 Juta, Bulan Juli Cair Tahap 3 Mulai 2 Hari Lagi Begini Cara Daftarnya

Apabila terdapat KPM yang memenuhi kriteria dari pemerintah dan belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka bisa melakukan pendaftaran penerima PKH.

Untuk melakukan pendaftaran penerima bansos PKH, simak cara di bawah ini:

1. Login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.

2. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’.

Baca Juga: Daftar Online Peserta PKH Terima Rp 3 Juta, Bulan Juli Cair Tahap 3 Mulai 2 Hari Lagi Begini Cara Daftarnya

3. Isikan formulir dengan data diri pengusul dan orang yang didaftarkan.

4. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai kemudian masuk ke menu ‘Pilih Bansos’

5. Pendaftar kemudian cukup menunggu penyaluran berikutnya atas bansos yang didaftarkan.

Selain dengan cara di atas, bagi keluarga yang berhak mendapatkan bansos PKH tapi belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke kantor kepala desa.

Baca Juga: Cair 4 Hari Lagi! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 dengan Login di Sini

Demikian informasi terkait kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3, berikut disertai jadwal penyaluran serta nominal bantuan yang diterima.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler