PKH Tahap 3 Mulai Cair Kapan ke Penerima? Daftar Masuk DTKS Lewat Aplikasi Agar Bisa Dapat Dana Bantuan

25 Juni 2022, 10:10 WIB
Ketahui cara daftar usulan penerima PKH di aplikasi Cek Bansos dan jadwal penyaluran tahap 3. /PIXABAY/Pexels

BERITA DIY - Berikut merupakan jadwal kapan PKH tahap 3 akan mulai cair pada tahun 2022 lengkap dengan bagaimana cara agar masuk DTKS dan berhak mendapatkan sejumlah dana.

Proses penyaluran untuk program dana bantuan PKH tahun 2022 ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akan dilakukan dalam 4 tahap penyaluran oleh penyelenggara.

Sehingga pada tahun 2022 ini sejumlah dana PKH akan cair sebanyak 4 kali kepada sejumlah masyarakat yang telah dinyatakan masuk sebagai penerima dalam program ini.

Jika menilik pada bulan Juni 2022 ini sendiri merupakan waktu akhir penyaluran bantuan untuk tahap 2, yang nantinya akan kembali dilanjutkan untuk pencairan pada tahap 3.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Tahap Salur 3 Segera Dimulai Beberapa Hari Lagi

Mengenai kapan PKH tahap 3 akan cair kepada sejumlah penerima bantuan. Maka berdasarkan pada jadwal yang telah ditetapkan, akan cair mulai pada bulan Juli 2022 mendatang.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut PKH tahap 3 nantinya akan dapat diambil oleh penerima mulai Juli 2022 hingga pada bulan September 2022 yang akan datang.

Bagi masyarakat yang telah memastikan diri masuk sebagai penerima bantuan, maka kemudian dapat melakukan proses ambil dana bantuan PKH yang telah ditetapkan tersebut.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum menjadi penerima, maka dapat melakukan daftar usulan agar masuk ke dalam data DTKS dari Kemensos agar mendapatkan dana PKH.

Baca Juga: Jangan Kaget PKH Tahap 3 Rp750 Ribu Cair Juli 2022 Usai Input NIK Kesini, WA Nomor Ini Jika Tak Dapat Bansos

Sebelum melakukan daftar usulan PKH yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, maka masyarakat dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai sejumlah syarat agar masuk sebagai penerima.

Inilah sejumlah syarat menjadi penerima dalam program bantuan PKH yang perlu diketahui sebelum dapat melakukan proses daftar usulan:

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki NIK yang tertera di dalam KTP

- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin

- Bukan termasuk dalam pegawai BUMN/BUMD, ASN/PNS, dan anggota TNI/Polri

- Tidak sedang masuk sebagai penerima dalam program bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Batas Waktu Cair PKH Tahap 2 Akan Sampai Kapan? Simak Nama Penerima Bantuan Terbaru Bisa Cek Link Kemensos

Lebih lanjut, mengenai cara untuk melakukan daftar usulan agar masuk ke dalam DTKS dan menjadi penerima PKH ini sendiri dapat dilakukan dengan melakukan cara atau langkah sebagai berikut:

- Terlebih dahulu lakukan download aplikasi Cek Bansos

- Jika belum memiliki akun, maka dapat melakukan proses daftar akun

- Setelah memiliki akun, maka dapat melakukan login dengan kembali ke aplikasi Cek Bansos 

- Pilih pada menu 'Daftar Usulan' jika akan melakukan daftar penerima PKH

- Selanjutnya isikan data diri lengkap sesuai dengan yang diminta dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2022 Apakah Masih Cair ke Penerima: Ambil Dana Bantuan hingga Tanggal Ini

Untuk melakukan pemantauan atau mengetahui apakah setelah melakukan daftar usulan dirinya kemudian masuk sebagai penerima PKH atau tidak, maka dapat dilakukan dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id.

Jika telah memastikan diri masuk ke dalam penerima PKH usai melakukan cek di link itu, maka kemudian dapat melakukan proses ambil dengan membawa syarat seperti KTP, KK, dan surat undangan.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar usulan menjadi penerima PKH lengkap dengan kapan jadwal dimulainya penyaluran untuk tahap 3.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler