Ada 5 Kriteria Pemilik KTP Bisa Dapat PKH, Segera Cek Update Nama Penerima Lewat Link Kemensos Ini

26 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Syarat dan kriteria pemilik KTP masuk penerima PKH lengkap dengan cara cek di link Kemensos. /PIXABAY/WonderfulBali

BERITA DIY - Inilah kriteria pemilih KTP yang berhak untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2022 dan cara cek di link Kemensos.

Bergulirnya dana bantuan PKH pada tahun 2022 ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional pada masyarakat.

Sehingga dengan hadirnya bantuan dalam program PKH diharapkan bahwa sejumlah dana tersebut akan meringankan beban masyarakat dalan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Hore! BLT Rp 10,8 Juta Bisa Cair Cuma Modal HP, Cek Bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP

Untuk tahun 2022 sendiri, pemerintah melalui Kemensos telah memastikan bahwa target masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat dan berhak untuk mendapatkan PKH mencapai 10 juta orang.

Jumlah penerima dalam program PKH tersebut rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria atau syarat sebagai penerima yang telah ditetapkan.

Sehingga pada saat melakukan cek nama apakah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH, maka masyarakat dapat mengetahui apakah namanya termasuk di dalamnya.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah, Ibu Hamil dan Lansia Masih Ada, Cek Bansos PKH Tahap 2 Mei di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, sama seperti yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa penyaluran dana bantuan PKH tersebut terbagi atas sejumlah golongan masyarakat.

Sejumlah golongan yang nantinya akan berhak untuk mendapatkan dana bantuan pada program PKH tersebut yaitu seperti untuk balita, ibu hamil, pelajar SD, SMP, SMA, lansia, dan difabel.

Dalam peraturannya, disebutkan bahwa pada 1 Kartu Keluarga atau KK, maksimal yang diperbolehkan untuk menjadi penerima PKH adalah dari 4 golongan yang berbeda.

Baca Juga: Input NIK KTP ke Link Daftar BPUM Online Mei 2022, BLT UMKM Bisa Cair Meski Tak Terdaftar BRI eform.bri.co.id

Sedangkan terkait dengan kriteria untuk menjadi penerima dana bantuan PKH sendiri berdasarkan syarat yang telah ditetapkan yaitu adalah sebagai berikut ini:

-Merupakan WNI dan memiliki KTP

-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin

-Masuk ke dalam kategori masyarakat rentan miskin

-Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial lain dari pemerintah

-Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Profil Keisya Levronka, Penyanyi Lagu Tak Ingin Usai yang Trending di Youtube: Biodata, Karier, dan Keluarga

Jika ingin mengetahui apakah nama dirinya termasuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH tersebut, maka dapat melakukan cek ke link Kemensos dengan cara ini:

-Akses link cekbansos.kemensos.go.id

-Kemudian ketikkan alamat lengkap sesuai pada kolom

-Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP yang dimiliki

-Berikutnya adalah masukkan kode verifikasi

-Terakhir dapat memilih pada menu 'Cari Data' yang telah tersedia

-Selanjutnya maka sistem akan bekerja dan menunjukkan apakah identitas tersebut telah masuk sebagai penerima PKH tahun 2022 ini atau belum

Baca Juga: Terdapat 2 Cara Ketahui Pekerja yang Jadi Penerima BSU Tahun 2022: Apa BLT Subsidi Gaji Cair di Bank Himbara?

Jika ternyata nantinya muncul pemberitahuan belum masuk sebagai penerima, maka kemudian dapat melakukan langkah daftar secara online dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia.

Terkait dengan jadwal penyalurannya, dana PKH khususnya pada bulan Mei 2022 ini merupakan masuk ke dalam tahapan penyaluran pada tahap 2 yang rencananya juga berlangsung pada bulan Juni 2022 mendatang.

Demikianlah informasi mengenai kriteria mendapatkan dana bantuan PKH lengkap dengan cara cek yang dapat dilakukan dengan mengakses link resmi cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler