Selamat! Pemilik KTP yang Punya 2 Tanda Ini Berhak Dapat PKH, Siapa Saja 7 Golongan Penerima Dana?

25 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Berikut tanda pemilik KTP masuk dalam sejumlah golongan penerima PKH tahap 2 tahun 2022. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Inilah pemilik KTP yang berhak mendapatkan PKH jika memiliki 2 tanda lengkap dengan 7 golongan yang masuk sebagai penerima pada tahun 2022.

Dalam program bantuan PKH memang diketahui akan diberikan kepada masyarakat yang terlebih dahulu telah diketahui masuk ke dalam penerima manfaat yang telah terdaftar.

Jumlah penerima manfaat yang akan menjadi penerima dalam program bantuan PKH pada tahun 2022 ini sesuai dengan yang telah ditetapkan yaitu mencapai 10 juta penerima.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran PKH Apakah Masih Cair, Gunakan KTP dan Login ke Link Cek Penerima di Link Ini

Dari 10 juta penerima tersebut nantinya akan terbagi dalam sejumlah golongan masyarakat yang akan mendapatkan dana bantuan PKH dengan nominal yang berbeda-beda.

Sejumlah masyarakat yang akan menjadi penerima tersebut dapat diketahui dengan memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu seperti yang sebelumnya telah ditetapkan bagi penerima PKH.

Nantinya jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka dapat mengetahui mengenai sejumlah tanda penerima dana bantuan PKH yang dapat diakses sebelum melakukan ambil dana bantuan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Penerima PKH: Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos Ini!

Terkait dengan dana PKH akan diberikan kepada golongan apa saja, sesuai dengan ketetapan dari Kemensos, rencananya akan diberikan kepada balita, ibu hamil, pelajar SD, pelajar SMP, pelajar SMA, lansia, dan penyandang difabel.

Sejumlah golongan tersebut rencananya akan berhak untuk mendapatkan sejumlah dana dalam program bantuan PKH, berikut merupakan rincian yang berhak untuk didapatkan:

1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan

2. Anak balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan

3. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan

4. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan

5. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan

7. Difabel: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan

Baca Juga: Ini Cara Cairkan PKH Rp 4,4 Juta untuk Pelajar SD, SMP, SMA Mei 2022, Pastikan Nama Masuk Daftar Penerima

Sedangkan untuk mendapatkan sejumlah dana yang diberikan kepada sejumlah golongan tersebut diketahui bisa didapatkan oleh masyarakat yang telah mendapatkan tanda sebagai penerima.

Mengenai tanda yang dapat diketahui untuk menjadi penerima dalam program bantuan PKH khususnya pada tahun 2022 ini terdapat 2 tanda yang dapat diketahui melalui link Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Untuk mendapatkan sejumlah tanda tersebut maka dapat melakukan proses cek dengan cara sebagai berikut ini:

-Masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos

-Kemudian masukkan alamat lengkap

-Masukkan nama lengkap sesuai KTP

-Lalu masukkan kode verifikasi yang tertera

-Berikutnya dapat memilih menu 'Cari Data'

Maka kemudian akan dapat mengetahui tanda atau informasi apakah informasi yang diberikan apakah identitas tersebut telah masuk sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: Daftar Usulan Jadi Penerima BLT Rp 3 Juta PKH di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Berkas Pendaftaran KK dan KTP

Dalam jadwal penyaluran yang dilakukan untuk program bantuan, pada bulan Mei 2022 ini sendiri diketahui termasuk dalam penyaluran bantuan pada tahap 2 di tahun 2022.

Proses penyaluran pada tahap 2 tahun 2022 untuk BSU sendiri, jika sesuai jadwal maka dilakukan yaitu pada bulan April, Mei, dan Juni 2022 mendatang.

Diketahui seperti yang dikutip dari ANTARANEWS bahwa salah satu tahapan penyaluran dana bantuan PKH untuk bulan Mei 2022 sendiri salah satunya telah dilakukan di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Cara Daftar PKH Online Mei 2022, Cek Pakai Cara Ini Bisa Dapat Bansos Nominal Rp 3 Juta

Sedangkan mengenai kapan jadwal penyaluran dana bantuan PKH di sejumlah daerah yang lain, maka penerima dapat mengetahuinya dengan menguhubungi sejumlah pihak terkait.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai tanda masuk sebagai penerima di sejumlah golongan yang akan mendapatkan dana bantuan PKH tahap 2 tahun 2022.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler