Cara Daftar DTKS 2022 Tahap II Online dari Pemprov DKI Jakarta, 7 Golongan Gagal Dapat Bansos PBI hingga KJP

10 Mei 2022, 09:59 WIB
Tata cara daftar DTKS tahap II 2022 dari Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta, ada 7 golongan gagal dapat bantuan sosial (bansos) PBI, PKH, BPNT hingga KLJ, KPDJ dan KJP. /Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Berikut cara daftar DTKS tahap II 2022 dari Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta, ada 7 golongan gagal dapat bantuan sosial (bansos) PBI, PKH, BPNT hingga KLJ, KPDJ dan KJP.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data atau acuan dalam penyaluran bansos untuk warga ber-KTP Jakarta.

Oleh karena itu, mendaftar DTKS menjadi kesempatan bagi warga Jakarta yang membutuhkan bansos.

Adapun jadwal daftar DTKS bansos DKI Jakarta dibuka dari Senin, 9 Mei hingga Sabtu, 28 Mei 2022.

Baca Juga: Mohon Maaf 10 Golongan Ini Tidak Bisa Ikut Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Pendaftaran Buka Sampai Kapan?

Pembukaaan masyarakat untuk mendaftar DTKS tahap II ini diusahakan sebagai pembaruan data warga miskin Jakarta.

Pendaftaran DTKS tahap II bagi warga Jakarta bisa dilakukan secara online dan offline.

Secara online, Anda bisa daftar DTKS DKI Jakarta tahap II 2022 melalui https://dtks.jakarta.go.id/.

Sementara, warga Jakarta yang memilih offline bisa langsung datang kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK untuk mendaftar DTKS Jakarta terbaru 2022.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran DTKS Warga DKI Jakarta Online dan Offline, Tahap 2 Daftar PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus

Berikut cara mendaftar DTKS tahap II Jakarta 2022:

- Akses laman resmi Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/;

- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;

- Pilih menu pendaftaran;

- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;

- Kirim.

Dinsos DKI Jakarta menyebutkan jika satu akun DTKS bisa untuk mendaftar beberapa NIK KTP dalam satu KK.

Baca Juga: Link Daftar DTKS DKI Jakarta yang Mulai Dibuka pada Hari Ini, Bisa Masuk Jadi Penerima Dana Bantuan Apa Saja?

Meski demikian, ada 7 golongan masyarakat Jakarta yang tak bisa daftar DTKS tahap II 2022 yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Mei 2022 Salur di Kantor Pos, Daftar DTKS di Aplikasi gar Diusulkan Bantuan

Demikianlah cara daftar DTKS tahap II 2022 dari Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta, ada 7 golongan gagal dapat bantuan sosial (bansos) PBI, PKH, BPNT hingga KLJ, KPDJ dan KJP.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler