Trik Legal Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat BLT Rp2,5 Juta, Bukan BSU Kemnaker

11 April 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi bansos. Begini trik yang legal buat pekerja yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta, bukan melalui BSU. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Begini trik yang legal buat pekerja yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta, bukan melalui BSU yang diselenggarakan Kemnaker.

Sebagai info, syarat utama bagi pekerja yang ingin terima BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker ialah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu lantaran Kemnaker masih menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bagaimana Mendaftar Kartu Prakerja? Lakukan Daftar Gelombang 26 Sebelum Ditutup di Tanggal Ini

Maka tak ayal jika cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji dilakukan via aplikasi BPJSTKU atau link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan begitu, jika pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dipastikan pekerja tersebut gagal mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Namun jangan khawatir, ada trik jitu dan legal yang bisa membuat pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat BLT sebesar Rp2,5 juta per orang.

Baca Juga: Pengumuman! Login Dashboard Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp3 Juta per Bulan Tanpa Lolos Gelombang 26, Yuk Daftar

Trik tersebut ialah dengan mendaftarkan diri dalam program bantuan Kartu Prakerja yang akan dibuka sepanjang tahun 2022 ini dengan total kuota peserta sebanyak 2,9 juta orang.

Jangan khawatir, buruh aktif atau pekerja diperbolehkan daftar seleksi Kartu Prakerja sebagaimana disebutkan oleh Panitia seleksi via website www.prakerja.go.id.

"Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah," demikian tertulis di web prakerja.go.id.

Baca Juga: Segera Daftar, Gelombang 26 Kartu Prakerja Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Biar Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Adapun rinciannya terdaftar di bawah ini:

1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK,

2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,

3. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan

4. Pekerja atau buruh yang bukan penerima upah.

Bahkan, pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan hanya diwajibkan memiliki KTP, no HP, dan email aktif saja untuk bisa ikuti seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login prakerja.go.id dan Isi Survey Evaluasi Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp2,55 Juta, Begini Caranya

Ketiga berkas tersebut digunakan untuk mendaftar akun Kartu Prakerja di dashboard login, dashboard.prakerja.go.id/login. Setelah itu, akun digunakan untuk mengikuti seleksi.

Berikut tata cara daftar akun Kartu Prakerja melalui dashboard login:

1. Buka browser di HP atau PC;

2. Masuk ke situs dashboard.prakerja.go.id/login;

3. Klik 'Daftarkan Dirimu';

4. Masukkan alamat email aktif, dan password;

5. Centang kotak persetujuan mengikuti S&K yang berlaku;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id Pencairan Intensif Melalui E-Wallet

6. Cek email masuk untuk aktivasi akun;

7. Klik tautan verifikasi di inbox email Anda;

8. Setelah dialihkan ke halaman login, masukkan alamat email dan password yang baru dibuat;

9. Isi data diri dan berkas persyaratan di form pengisian seperti KTP, KK, dan lain-lain;

10. Ikuti seluruh tahapan pendaftaran hingga tuntas.

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26 Terbaru di www.prakerja.go.id

Jika sudah memiliki akun Kartu Prakerja, maka buruh atau pekerja bisa mengikuti seleksi yang akan segera dibuka tidak lama lagi.

Jika nanti tidak lolos, buruh tetap bisa mengikuti seleksi gelombang selanjutnya dengan akun yang sama tanpa membuat akun baru.

Adapun informasi lebih lengkap dapat disimak di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id. Di sana, para pekerja akan tahu kapan seleksi gelombang terkini dibuka.

Demikian trik legal agar pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan bisa ikuti seleksi Kartu Prakerja dan berpeluang terima BLT sebesar Rp2,5 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler