BERITA DIY - Tanpa tercatat sebagai penerima Banpres BPUM UMKM, pelaku usaha bisa mendapatkan BLT lainnya. BLT Bansos PKH tahun 2022 masih cair hingga bulan Maret.
BLT Banpres BPUM adalah program pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. BLT ini dijalankan pertama kali pada tahun 2020.
Program BLT Banpres BPUM merupakan bagian dari program strategi pemulihan ekonomi nasional. BLT Banpres BPUM membantu pelaku usaha mikro dan bertahan di tengah pandemi.
Baca Juga: Link Daftar BPNT atau Bansos Sembako Rp 600 Ribu yang Cair Maret 2022 untuk 4 Golongan Ini
Pada tahun 2020, BLT Banpres BPUM untuk UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan pada tahun 2021 jumlah bantuan berkurang menjadi Rp 1,2 juta.
Bantuan tersebut berbentuk dana hibah yang diberikan kepada pelaku usaha. Bukan bantuan kredit atau kredit dari pemerintah.
Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat Banpres cukup mudah. Berikut persyaratan untuk menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
4. Bukan aparatur negara (Polri, PNS, TNI, atau pegawai BUMN/BUMD)
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Namun pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan program ini. Kemenkop UKM terakhir memberikan pengumuman pengadaan program Banpres BPUM UMKM pada tahun 2021.
Bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan bantuan sosial untuk menopang UMKM. Masih dapat mengajukan sebagai penerima manfaat melalui program BLT bansos PKH tahun 2022.
BLT bansos PKH merupakan program yang dijalankan Kemensos untuk mengurangi kesenjangan dan kemiskinan. Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran menjadi penerima manfaat bansos PKH.
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH, Kemensos mengkategorikan penerima manfaat dalam beberapa kelompok. Berikut merupakan kategori lengkap penerima manfaat bansos PKH tahun 2022:
1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp 3 juta, setiap tahap cair Rp 750 ribu
2. Anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp 3 juta, setiap tahap cair Rp 750 ribu
3. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu, setiap tahap cair Rp 225 ribu
4. Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta, setiap tahap cair Rp 375 ribu
5. Siswa SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta, setiap tahap cair Rp 500 ribu
6. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu
7. Penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu.
Perlu diketahui, bansos PKH diperuntukkan bagi kalangan miskin dan berada dalam ambang kemiskinan dan masuk daftar DTKS Kemensos. Pemilik usaha UMKM bisa mengajukan diri ke kantor kelurahan setempat.
Perhitungan tersebut berdasarkan acuan dari peraturan Kemensos yang menyatakan bahwa setiap KK dapat mendaftarkan empat kategori. Itu hanya berlaku apabila pelaku usaha atau istri yang sedang hamil/nifas, memiliki anak balita, di dalam KK terdapat lansia dan penyandang disabilitas berat.
Demikian informasi mengenai BLT yang dapat dicairkan oleh pelaku usaha mikro. Pelaku usaha UMKM dapat mengajukan diri dan keluarga sebagai penerima manfaat BLT bansos PKH 2022 dapat Rp 2,7 juta masih cair bulan Maret tanpa terdaftar BLT Banpres BPUM UMKM.***