BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair November 2021 Tapi 6 Pekerja Ini Tidak Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta

7 November 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker yang dapat dicek di link bsu.kemnaker.go.id. Berikut 6 pekerja yang tidak bisa dapat BSU. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji tahap 5 cair dibulan November 2021. Perlu diketahui jika 6 pekerja di bawah ini tidak bisa mendapat dana bantuan dari BSU senilai Rp 1 juta. Lantas siapa saja keenam pekerja tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.

Pada 2021, BSU menyasar kepada 8,7 juta pekerja dan karyawan diberbagai wilayah di Indonesi. Tujuannya untuk membantu memulihkan roda perekonomian pekerja terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Upaya ini juga sekaligus sebagai wuud pemulihan ekonomi secara nasional (PEN). Pekerja yang terpilih adalah mereka yang namanya diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk menerima bantuan. Tentunya pekerja yang telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Syarat dan Tanda Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta November 2021 di Link Online bsu.kemnaker.go.id

Pencairan BSU bisa dilakukan melalui rekening masing-masing pekerja jika memiliki rekening pada salah satu bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri atau BSI (khusus wilayah Aceh).

Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening di atas bisa melakukan pembuatan rekening secara kolektif untuk dapat mencairkan dana BSU mereka.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.

Artinya terdapat pekerja yang tidak bisa mendapatkan bantuan ini sebab tidak memenuhi kriteria. Di antaranya adalah:

1. Pekerja bukan Warga negara Indonesia (WNI).

2. Bukan penerima upah/gaji (PPU).

3. Bukan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta sesuai laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada provinsi dan kota dengan UMP di atas Rp 3,5 juta yang dikecualikan seperti diatur dalam Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Simak Tanda Baru Kamu Masuk Daftar 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji November, Ceknya Tak di Link BSU Kemnaker

5. Bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Pasalnya, pemerintah menyatakan BLT gaji diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

6. Terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain enam kategori tersebut, maka karyawan berpeluang mendapatkan BLT gaji. Mereka bisa mengecek secara mandiri guna memastikan status penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Caranya, melalui link resmi dari Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkahnya:

  • Buka link bsu.kemnaker.go.id.
  • Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran melalui link berikut https://account.kemnaker.go.id/register. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Baca Juga: Daftar 5 Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta di November 2021

  • Setelah memiliki akun, maka login ke akun.
  • Lengkapi profil, berupa foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan sebagainya.
  • Cek pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi status telah terdaftar sebagai calon penerima BSU subsidi gaji atau tidak terdaftar.

Demikian informasi terkait dana BLT Subsidi Gaji yang cair pada November 2021 serta 6 pekerja yang tidak bisa dapat BSU senilai Rp 1 juta.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler