BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Telah Cair ke 5 Pekerja pada Oktober, Login Link Kemnaker Tanda Penerima BSU Rp1 Juta

19 Oktober 2021, 10:10 WIB
5 pekerja dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 lewat link Kemnaker. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Tahap 5 hanya akan dicairkan bagi para pekerja yang bekerja pada 5 sektor ini, segera masuk ke link resmi Kemnaker dan dapatkan tanda dapat BSU.

Beberapa pekerja diketahui akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU yang telah masuk dalam Tahap 5. Sebelumnya bantuan ini memang telah diselenggarakan sedari awal tahun 2021 dan menyasar sejumlah pekerja.

Penyelenggara adanya bantuan dalam program BLT subsidi Gaji ini sendiri adalah Kemnaker. Pihak tersebut juga telah menargetkan sejumlah pekerja yang akan mendapatkan BSU sedari awal diadakan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Tidak Bisa Cair Untuk Pekerja di 6 Provinsi Ini, Cek Penerima BSU Lewat WA

Dalam data yang diketahui telah dimiliki oleh Kemnaker, penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini telah menetapkan sejumlah pekerja atau karyawan yang akan mendapatkannya.

Diketahui jumlah pekerja yang akan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji ini sendiri yaitu mencapai 8,7 karyawan dan terbagi dari beberapa tahap penyaluran bantuan dalam BSU Kemnaker ini.

Jumlah pekerja yang menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri nantinya akan tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini diketahui dilakukan hanya pada penyaluran saat Tahap 5 saja.

Baca Juga: Cara Buat Rekening Kolektif Burekol Penerima BSU Karyawan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair

Meski demikian tak seluruhnya pekerja akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU, sebab Kemnaker telah menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat itu adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa syarat lain yang diberikan bagi para pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sendiri adalah yaitu bekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta dan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.

Sedangkan, selain dari beberapa syarat tersebut juga terdapat syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pekerja di beberapa sektor yang akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Cair: Cek Situs BPJS Ketenagakerjaan, Login BSU.Kemnaker.go.id Hari Ini

Berikut merupakan beberapa sektor perusahaan yang pekerja berhak mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU:

1. Sektor produksi barang konsumsi.

2. Sektor transportasi.

3. Sektor aneka industri.

4. Sektor properti dan real estate.

5. Sektor perdagangan dan jasa.

Namun agar lebih pasti, maka para pekerja dapat melakukan cek penerima bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU dengan mengakses link resmi yang telah diberikan oleh Kemnaker.

Baca Juga: BSU Hanya Diberikan untuk Pekerja di 5 Perusahaan Ini, Simak Cek Lolos BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Kemnaker

Lebih lanjut, berikut merupakan cara cek penerima BLT Subsidi Gaji yang dapat dilakukan melalui link resmi milik Kemnaker:

- Masuk ke laman resmi Kemnaker dengan link yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/

- Buat akun jika belum memilikinya. Lakukan pendaftaran, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

- Jika telah memiliki akun, maka dapat melakukan login ke akun yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Terakhir cek pemberitahuan atau notifikasi yang akan diberikan untuk para penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Baca Juga: 3 Penyebab Gagal Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji dan Alasan BSU Subsidi Upah Belum Cair ke Rekening

Nantinya para pekerja dapat mencairkan bantuan dengan menggunakan rekening sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker yaitu di beberapa bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan jumlah nominal yang akan didapatkan oleh pekerja yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji itu mencapai jumlah Rp1 juta.

Itulah tadi informasi mengenai BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan didapatkan oleh para pekerja yang bekerja di 5 sektor dan telah ditetapkan oleh Kemnaker.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler