Masih Ada Bantuan Tunai BTPKLW sampai Desember 2021 Jika Nama Tak Terdaftar di E-form UMKM BRI Tahap 3

10 Oktober 2021, 20:10 WIB
Ribuan pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat bantuan dari pemerintah melalui Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Penyaluran bantuan berlangsung di Makodim 0609/Cimahi Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Sabtu 9 Oktober 2021. /GALAMEDIA/Laksmi Sri Sundari

BERITA DIY - Kesempatan baru bagi masyarakat yang namanya tak terdaftar sebagai penerima di E-form BRI BLT UMKM tahap 3, kini bisa jadi penerima BTPKLW.

BTPKLW atau Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung ini merupakan program pemulihan ekonomi terbaru dari pemerintah untuk PKL dan pedagang warung.

Besaran bantuan dari BTPKLW untuk pedagang warung dan PKL mencapai angka Rp 1,2 juta per orang. Indeks BTPKLW sebesar Rp 1,2 juta ini setera dengan penerima BPUM atau BLT UMKM BRI pada semester 2 tahun ini.

Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

Baca Juga: Daftar BTPKLW Jika Tak Lolos BPUM: Tetap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Pelaku PKL dan pedagang warung yang menginginkan dapat BTPKLW ini tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya adalah melakukan pendaftaran agar masuk sebagai penerima.

Berikut persyaratan yang peru diindahkan pelaku PKL dan pedagang warung yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW yang dibuka hingga Desember 2021.

1. Bukan penerima Bantuan Produktid Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM

2. Memiliki unit usaha kecil (UMKM) dalam bidang perdagangan

3. Memiliki dan melampirkan bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU

4. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3

5. Merupakan WNI

6. Memiliki KTP

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku PKL atau pedagang warung bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan mendatangi kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek.

Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjadi pihak yang membantu proses pendistribusian bantuan atau penyaluran BTPKLW. Sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor kepolisian.

Baca Juga: Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3? Tenang, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta BTPKLW Oktober 2021

Dari pihak kepolisian nanti akan melakukan verifikasi data calon penerima dari data yang diajukan seperti KTP, NIB atau SKU. Jika memang sesuai persyaratan dan datanya cocok maka dana bantuan bisa dicairkan.

BTPKLW ini akan langsung diberikan secara langsung atau tunai, tidak melalui proses transfer ATM atau ke teller bank. Sehingga penerima BTPKLW tidak butuh antri pengambilan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Sebelum diluncurkan program BTPKLW ini, pemerintah sudah lebih dulu memberikan suntikan uang tunai melalui program BPUM atau BLT UMKM. Hingga Oktober 2021 ini penyaluran bantuan via BRI maupun BNI sudah tahap salur 3.

Baca Juga: Tidak Dapat BPUM, Pemilik Warung dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BTPKLW: Penuhi 4 Syarat Ini, Bantuan Cair

Penyaluran BLT UMKM sendiri sudah diperpanjang hingga Desember 2021, namun untuk pendaftaran penerima BPUM atau BLT UMKM sudah ditutup. Sebagai gantinya ada BTPKLW ini yang pendaftarannya dibuka hingga Desember 2021.

Demikian informasi BTPKLW yang pendaftarannya dibuka hingga Desember 2021 untuk pelaku PKL dan pedagang warung dapat uang Rp 1,2 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler