BPUM BRI September 2021 Berakhir, Ada BLT UMKM Baru Buka hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya

1 Oktober 2021, 10:55 WIB
ILUSTRASI - Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM BRI September 2021 yang sudah berakhir. Ada bantuan baru yaitu BTPKLW, ini cara daftarnya /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM BRI September 2021 sudah berakhir pada 30 September 2021 lalu. Namun Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), simak penjelasannya.

Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM BRI September 2021, namun NIK KTP tidak terdaftar juga di link eform.bri.co.id milik BRI, ada solusi untuk menanyakan kejelasan BLT UMKM.

Sebelum mengetahui solusi untuk menanyakan kejelasan, apakah Anda sudah benar dalam cek penerima BPUM BRI September 2021?

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Bakal Diperpanjang? Ini Kata Kemenkop UKM Terkait Bantuan BLT UMKM Senilai Rp1,2 Juta

Berikut cara cek penerima BPUM BRI September 2021 melalui eform.bri.co.id. Caranya Anda harus menyiapkan perangkat untuk cek online penerima BPUM.

Jika sudah, Anda juga perlu menyiapkan NIK KTP untuk bisa cari daftar penerima BPUM BRI September 2021.

Setelah itu semua dipersiapkan, masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum untuk mulai mencari daftar penerima BPUM BRI September 2021.

Baca Juga: Jangan Sedih Banpres BPUM BRI - BNI Tahap 3 Berakhir, Cek Cara Daftar BLT UMKM yang Buka hingga Desember 2021

Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang sudah disediakan dan lengkapi kode verifikasi yang diminta.

Langkah terakhir klik "Proses Inquiry" untuk mulai mencari daftar penerima BPUM BRI September 2021.

Kalau Anda sudah benar dalam mencari daftar penerima BPUM BRI, namun NIK KTP Anda tidak terdaftar. Kemenkop UKM menyediakan layanan call center untuk penerima BPUM yang ingin menanyakan seputar BLT UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober 2021 Bakal Cair Lagi? Simak Penjelasan Pemerintah soal Target Penerima BPUM

- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587

- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587

- Kirim email ke info@kemenkopukm.go.id

- Adukan laporan melalui sosial media Kemenko UKM di @KemenkopUKM

Namun sebenarnya Anda tidak perlu khawatir karena jika tak masuk daftar penerima itu, tak perlu bersedih. Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Berakhir September 2021? NIK EKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cek di Link BNI

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Pada Senin, 20 September 2021 kemarin, Polres Metro Jakarta Pusat membantu menyalurkan dana BTPKLW untuk pedagang berskala mikro dan kecil yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Resmi Ditutup Hari Ini, 5 Jenis Usaha Ini Memang Tak Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta

Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, mengatakan, percepatan penyaluran BPUM tersebut dilakukan dengan membuka pendaftaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang warung kecil untuk mendapatkan dana BPUM melalui Kantor Polsek di domisili masing-masing.

"Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber-KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing-masing kelurahan," kata Widi dikutip dari Antara.  Kemudian, pedagang akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan penerima BPUM.

Polrestro Jakarta Pusat menargetkan bantuan dana BPUM dapat disalurkan kepada 4.500 PKL dan pedagang warung kecil hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: BPUM Terakhir Hari Ini! 5 Kriteria UMKM Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Cek Namamu di eform.bri.co.id atau Link Ini

Menurut Widi, bantuan dana dapat dibayarkan langsung secara tunai, sehingga pedagang tidak dibebankan oleh birokrasi.

"Apabila sampai Desember 2021 penyaluran bantuan untuk 4.500 pedagang tidak terpenuhi, maka dananya akan dikembalikan ke kas Negara," kata Widi.

Ada sebanyak 1.200 PKL dan warung kecil telah mendapatkan bantuan dana tunai tersebut, yakni sebanyak Rp1,2 juta per orang.

Sebelumnya, BTPKLW sudah disalurkan di Medan. Untuk penyaluran di daerahmu bisa bertanya ke kantor Polsek dekat rumahmu.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler