BERITA DIY - Pihak BPJS Ketenagakerjaan mendorong para pekerja informal termasuk driver ojek online (ojol) untuk mendaftar jaminan sosial dari pemerintah. Apakah bisa dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya membuat program prioritas kepesertaan kepada pegawai marketplace, driver ojek online (ojol), pekerja UMKM, guru non-ASN, hingga petani dan nelayan.
"Segmen bukan penerima upah banyak yang namanya gig workers, yang di platform-platform memang mereka kerja tidak ada ikatan kontrak tapi mereka adalah pekerja dan ini yang kami coba garap dengan fintech dan e-commerce," jelasnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 15 September 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga pernah mengimbau agar pekerja informal daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun jaminan sosial dari pemerintah ini ada tiga jenis, yakni untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk masuk sebagai penerima BSU 2021 BLT subsidi gaji, pekerja informal seperti driver ojol belum menjadi persyaratan.
Untuk sampai hari ini, Kamis 16 September 2021, syarat penerima BSU BLT subsidi gaji masih mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 hanya menyebut pekerja formal yang punya upah maksimal Rp 3,5 juta bukan Rp5 juta.
Berikut 5 syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU 2021 dari data BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta di Bulan September 2021? Ini Kata Kemendikbud
Kepada calon penerima BLT subsidi gaji, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar mengecek kepesertaan mereka, setidaknya per 30 Juni 2021.
Terlebih kepada pekerja yang sudah tidak bekerja (resign atau PHK) dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi statusnya masih sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Pekerja informal yang berpotensi mendapat BSU 2021 dan bisa cek dari data BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Pekerja yang belum non-aktif BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2021.
2. Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal).
3. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaam yang tidak/belum mengikuti program Kartu Prakerja.
Untuk cek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-800-70175 dan aplikasi Jamsostek Mobile atau BPJSTKU di HP.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online
Bagi pekerja informal termasuk driver ojol bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
1. Akses website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih tombol "Pendaftaran Peserta" lalu pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)".
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik "DAFTAR".
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
7. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
Untuk pencairan BLT subsidi gaji hingga hari ini, Kamis 16 September 2021 ini baru diberikan kepada 3,4 juta buruh.
Jika dihitung secara kasar, maka realisasi penyaluran BSU 2021 baru 39 persen dari target yang ditetapkan mencapai 8,7 juta buruh.
Artinya, masih ada 5,4 juta sisa penerima BLT subsidi gaji yang akan disalurkan hingga akhir Desember 2021. Pekerja informal, termasuk driver ojol bisa saja mendapat BSU 2021 jika peraturan Kemnaker berganti, belum ada kepastian untuk saat ini.
Demikian penjelasan mengenai apakah driver ojol dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak jika mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.***