Bansos PKH Rp10,8 Juta plus Beras 10 Kg dari Kemensos untuk Keuarga Penerima Manfaat 2021, Simak Cara Dapatnya

14 September 2021, 13:17 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah daerah sudah menerima Bantuan PPKM Rp600 Ribu Plus Beras 10 Kg Sudah Disalurkan, cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) dari Kemensos masih berjalan sebagai program perlindungan sosial tahun sepanjang 2021 ini.

Simak cara dapatkan bantuan PKH senilai Rp10,8 juta dan beras 10 kg kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Program PKH ini merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Syarat Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu September 2021, Ketentuan Cara Dapat dan Jadwal Cair di DTKS

Selain itu, KPM Bansos PKH juga akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kg dari Perum Bulog. Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg/KPM untuk 10 juta KPM PKH.

Kebijakan baru penyaluran beras ini diluncurkan dalam ranka mengurangi beban masyarakat bersamaan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pendemi,” ujar Menteri Kementerian Sosial Tri Rismaharani 20 Juli 2021 dari keterangan laman resmi Kemensos.

Penyaluran beras 10 kg ini juga berlaku untuk 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

Sedangkan untuk penyaluran Bansos PKH kepada KPM telah berada pada tahap salur 3, yang dilaksanakan bulan Juli, Agustus September 2021.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Siswa SMA September 2021 Dapat Bantuan Rp500 Ribu Bansos PKH Kemensos,Ini Cara Lihat Penerima

Bansos PKH menyasar pada tujuh kategori komponen keluarga mulai dari ibu hamil, anak usia dini 0-11 tahun, anak SD, SMP, dan SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Berikut besaran indeks bantuan untuk masing-masing komponen KPM yang telah tersebut di atas:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Asumsi Bansos PKH Rp10,8 juta didapatkan dari perhitungan dalam satu KPM terdiri atas komponen ibu hamil dapat Rp3 juta, anak usia dini dapat Rp3 juta, penyandang disabilitas Rp2,4 juta dan lansia Rp2,4 juta.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Tak Punya KIP Tetap Dapat BLT Anak Sekolah? Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH untuk Pelajar

Sebagai pengingat, Bansos PKH ini hanya diberikan kepada mereka yang telah terdata dalam DTKS Kemensos. Untuk bisa masuk dalam KPM Bansos PKH, calon penerima harus lebih dulu melakukan pendaftaran. Kemudian akan diusulkan pada Kemensos.

Penyaluran Banso PKH akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Bansos PKH maupun bantuan lainnya dari Kemensos tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Jika menemukan adanya oknum penyelewengan bantuan sosial seperti pungutan liar dan lainnya, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler