Kriteria, Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos, Warga Miskin Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta Tanpa Potongan

23 Agustus 2021, 08:48 WIB
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

BERITA DIY – Berikut kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin bisa dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.

Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi warga masyarakat miskin agar memiliki hidup lebih layak.

Melalui program bantuan ini, warga miskin diharapkan memiliki akses ke fasilitas pendidikan, layanan kesehatan dan layanan sosial.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos di DTKS biar Dapat Bantuan PKH, BST, BNPT, dan Beras 10 Kg

Adapun besaran bantuan Bansos PKH yang bisa diterima oleh warga miskin dengan kriteria berbeda-beda mulai dari Rp900 ribu hingga paling besar Rp3 juta.

Untuk bisa menjadi bagian penerima Bansos PKH, warga miskin harus lebih dulu terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan memenuhi kriteria serta syarat yang telah ditetapkan.

Apabila nama warga miskin sudah terdaftar di DTKS, nantinya mereka akan mendapat uang Bansos PKH selama empat tahap setiap tahun.

Baca Juga: BLT PKH Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Ada Rp 4,4 Juta dari Kemensos, Ini Cara Mudah Lihat Penerima Bansos

Penyaluran uang tunai Bansos PKH dimulai di tahap 1 (Januari), tahap 2 (April), tahap 3 (Juli) dan tahap 4 (Oktober).

Uang bantuan Bansos PKH bisa diambil melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri) serta melalui agen penyalur PKH.

Warga miskin penerima Bansos PKH akan menerima bantuan secara utuh tanpa adanya potongan selama masa penyaluran.

Baca Juga: Warga Miskin Belum Dapat BST PKH Agustus 2021 Bisa Daftar di DTKS, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

3. Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SD dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMP dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMA dalam keluarga.

6. Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang berusia 70 tahun ke atas dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Baca Juga: Link Download Aplikasi SIKS-Dataku, Cara Cek Data DTKS Kemensos dan Daftar Penerima Bansos PKH, BPNT dan BST

Cara Daftar DTKS Kemensos

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima dan Jadwal Cair Bansos PKH BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: BST PKH Rp10,8 Juta untuk 1 Keluarga jika Memenuhi Syarat Ini, Cek Persyaratan dan Penerima di Link Ini

Setelah daftar DTKS Kemensos, nantinya warga miskin bisa cek apakah namanya sudah masuk daftar penerima Bansos Kemensos atau belum melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan alamat lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa.
  • Masukkan nama lengkap.
  • Masukkan kode huruf.
  • Klik cari data.

Itulah informasi mengenai kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler