BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM pada bulan Agustus 2021 ini akan disalurkan kepada 1 juta pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id Tahap 2.
Jumlah penerima BPUM pada bulan Juli, Agustus, dan September berbeda-beda karena dari total 3 juta tambahan kuota penerima BPUM Tahap 2 dibagi menjadi tiga di bulan tersebut.
Pada bulan Juli 2021, penerima BPUM sebanyak 1,5 juta pemilik usaha mikro. Kemudian pada bulan Agustus 2021 ini sebanyak 1 juta pemilik usaha mikro.
Selanjutnya pada bulan besok yaitu bulan September 2021 sebanyak 500 ribu. Besaran yang diberikan oleh pemerintah masih sama dengan penerima sebelumnya yaitu Rp 1,2 Juta.
Yang pertama perlu diperhatikan untuk mendapatkan bantuan BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta yaitu mendaftarkan sebagai calon penerima BPUM.
Jika Anda sudah mendaftarkan dan melengkapi berkas maka Anda hanya tinggal menunggu nama Anda terdaftar di link resmi yang direkomendasikan oleh Kemenkop UKM.
Kemenkop UKM sudah merekomendasikan link untuk cek daftar penerima BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.
Link tersebut yaitu eform.bri.co.id milik BRI. Dalam link tersebut Anda hanya membutuhkan NIK KTP Anda yang sudah didaftarkan menjadi penerima BPUM Tahap 2.
Berikut cara lengkap cek daftar penerima BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id:
- Ketik eform.bri.co.id di kolom link safari atau browser Anda.
- Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
- Atau lebih mudah dengan langsung mengetikkan eform.bri.co.id/bpum
- Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
- Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
- Lalu klik 'Proses Inquiry'
Jika Anda sudah cek daftar penerima BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta dan nama Anda terdaftar sebagai penerima. Anda akan diarahkan ke halaman reservasi.
Reservasi ini bertujuan untuk mendapatkan nomor referensi agar bantuan BPUM cair ke rekening Anda.
Lebih lengkapnya berikut alur reservasi online yang diinfokan oleh Kemenkop UKM, berikut ini:
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id sesuai dengan cara di atas.
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KT, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Cukup mudah bukan cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id beserta cara reservasi online untuk dapatkan nomor referensi agar dana bantuan cair ke rekening.***