Bantuan BPUM Sebesar Rp 1,2 Juta Hanya Diberikan Sekali, Cek Namamu di Link banpresbpum.id Menggunakan KTP

4 Agustus 2021, 10:23 WIB
ILUSTRASI - Bantuan BPUM. Cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP, untuk mengetahui apakah dapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta yang hanya diberikan seklai kepada Pelaku Usaha Mikro. /Tangkap Layar banpresbpum.id

BERITA DIY- Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta hanya diberikan sekali kepada Pelaku Usaha Mikro, berikut cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP.

Pada tahun 2021 ini BPUM Tahap 2 untuk bulan Agustus 2021 ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan tunai langsung sebesar Rp 1,2 juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Login Link Eform BUPM BRI Tahap 3, Begini Cara Daftar dan Cek BLT UMKM yang Cair Agustus 2021 pakai KTP

Pemberian BPUM ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Pada BPUM Tahap 2 ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun, dana tersebut akan ditargetkan kepada 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi syarat yang berlaku.

Bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta tersebut disalurkan melalui lembaga penyalur dalam program BPUM, lembaga tersebut antara lain:

Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP, Cek Penerima BLT UMKM dan Reservasi Ambil Uang BPUM Rp 1,2 Juta di Link Resmi Ini

  • Bank milik Bandan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pos Indonesia yang ditunjukan dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Berikut berikut cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP, yang dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:

  • Buka laman https://banpresbpum.id/.
  • Kemudian, masukan nomor NIK yang berada di KTP Anda kedalam kolom yang sudah disediakan.
  • Setelah itu, pilih “Cari”.
  • Nanti akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 Tahap 2 ini.

Baca Juga: Nama Tak Lolos BPUM PNM Mekaar Juli? Tenang, Ada BLT UMKM Periode Agustus! Cek Penerima di banpresbpum.id

Perlu diketahui bahwa BPUM tahun 2021 ini hanya diberikan sati kali saja. Jadi Anda yang sudah menerima BPUM sebelumnya tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Itulah cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP, untuk mengetahui apakah dapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta yang hanya diberikan sekali kepada Pelaku Usaha Mikro.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler