BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan mengenai pedoman pemberian BSU subsidi gaji atau upah penanganan dampak Covid-19. Di sana, terdapat syarat terbaru karyawan/pekerja/buruh yang mendapat BLT BPJS 2021.
Peraturan Kemnaker terbaru itu dibekali dengan daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan 3, sebagai syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran nilai BLT BPJS adalah Rp1 juta per karyawan, bukan Rp1,2 juta. Dan disebut menyasar 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-kritikal di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan telah siapkan dana anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU BLT BPJS, dan Rp1,2 triliun untuk Prakerja.
Lantas, total anggaran Rp10 triliun ini merupakan dana tambahan bagi pekerja, sebelumnya telah ada Rp 20 triliun yang menyasar 5,6 juta pekerja.
Pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Mei), akan tetapi BSU BLT BPJS akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan pada Juli-Agustus 2021.
Syarat penerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS 2021
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
3. Pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 dengan pendapatan upah maksimal Rp3,5 juta. Daftar wilayah yang masuk kategori Level 4 dan Level 3 tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2021.
4. Pekerja pada sektor terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan, barang dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
5. Memiliki nomor rekening bank aktif karena subsidi akan disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.
Untuk mendapatkan BSU subsidi gaji BLT BPJS Ketengakerjaan, pihak perusahaan juga dapat mendaftarkan pekerjanya atau bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah akan melakukan validasi data tersebut.
Demikian info terbaru mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji/upah untuk pekerja atau karyawan atau buruh per Kamis, 29 Juli 2021.***