Cara Cetak SPTJM BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Cair 31 Juli 2021, Lewat Aktivasi Rekening di GTK Kemdikbud

29 Juli 2021, 13:15 WIB
Segera aktivasi rekening penerima BSU subsidi gaji upah untuk guru honorer akan berakhir pada 31 Juli 2021. /Tangkap layar Instagram.com/@kemdikbud.ri

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer atau pengajar non-PNS akan dicairkan setelah para penerima melakukan aktivasi rekening di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, setelah adanya perpanjangan waktu, aktivasi rekening penerima BSU subsidi gaji atau upah untuk guru honorer akan berakhir pada 31 Juli 2021.

Adapun aktivasi rekening adalah salah satu syarat untuk pencairan BSU subsidi gaji guru honorer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyasar para tenaga pendidik non-PNS, dengan besaran bantuan Rp1,8 juta per penerima.

Baca Juga: Terakhir 31 Juli! Cara Aktivasi Rekening BSU Upah Guru Honorer Kemendikbud, dan Cek Syarat Subsidi Gaji

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3, Begini Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan

"Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk!" tulis @kemdikbud.ri di laman Instagram yang diposting pada 10 Juli 2021 lalu.

Disampaikan Kemdikbud, tujuan dari adanya BSU subsidi gaji guru honorer Rp1,8 juta adalah untuk melindungi kemampuan guru honorer atau pengajar non-PNS ketika masa pandemi virus corona.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3, Begini Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Terakhir 31 Juli! Cara Aktivasi Rekening BSU Upah Guru Honorer Kemendikbud, dan Cek Syarat Subsidi Gaji

Cara aktivasi rekening BSU upah guru honorer

Sebelumnya, siapkan berkas-berkas yang terdiri dari KTP, NPWP, dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk mencairkan dana BSU subsidi gaji. Dan, SPTJM dapat diunduh dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Terakhir 31 Juli! Cara Aktivasi Rekening BSU Upah Guru Honorer Kemendikbud, dan Cek Syarat Subsidi Gaji

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3, Begini Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah itu, para penerima BSU upah akan ke bank penyalur dengan membawa SPTJM dan berkas-berkas yang telah disebut.

"Tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” kata Abdul Kahar selaku Kapuslakdik pada 8 Juli 2021, dikutip dari laman kemdikbud.go.id pada Kamis, 29 Juli 2021.

Sebagai informasi, berdasarkan data per 31 Mei 2021, total pagu anggaran untuk program BSU subsidi gaji bagi dua juta guru honorer atau tenaga kependidikan (PTK) Non-PNS baru ada 1,3 juta. Artinya, baru sekitar 66,2 persen PTK yang telah aktivasi rekening dan mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3, Begini Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Terakhir 31 Juli! Cara Aktivasi Rekening BSU Upah Guru Honorer Kemendikbud, dan Cek Syarat Subsidi Gaji

Nah itu dia info terbaru mengenai pencairan BSU upah atau subsidi gaji bagi guru honorer dan pengajar non-PNS yang prosesnya akan dilakukan mulai 31 Juli 2021. Jika ingin mendapatkannya, segera aktivasi rekening di laman Kemdikbud di atas dan cetak SPTJM.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler