BERITA DIY - Kabar baik! Pemerintah masih menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM yang belum terjamah dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, yakni dengan BLT UMKM Super Mikro.
BLT UMKM Super Mikro diperuntukkan bagi wirausaha kecil yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021. Kriterianya seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang warung kelontong, atau warung jajanan pasar.
Adapun nilai besaran BLT UMKM Super Mikro akan sama dengan Banpres BPUM, yakni Rp1,2 juta per penerimanya. Ini menjadi perluasan bansos tunai pada masa PPKM.
BLT UMKM Super Mikro ini menyasar 1 juta UMKM Super Mikro. Yang rentan dan sangat butuh modal usaha. Dan belum pernah mendaftar sebagai nasabah PNM Mekaar dan Banpres BPUM, sertan bansos dari pemerintah lainnya.
Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Rabu, 28 Juli 2021, untuk mendapatkan BLT UMKM Super Mikro untuk UMKM non-Banpres BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau Super Mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.
Dijelaskan, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pendaftaran dan penyaluran BLT UMKM Super Mikro non-Banpres BPUM.
Kriteria penerima BLT UMKM Super Mikro non-BPUM
Berikut kriteria BLT UMKM Super Mikro non-BPUM untuk PKL atau pedagang warung dan lainnya, antara lain:
1. Penerima BLT UMKM Super Mikro adalah pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan bansos tunai Rp1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro, semisal PKL atau pedagang warung kelontong dan sejenisnya yang terdampak PPKM Level 4.
2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM reguler 2021
PKL atau pedagang warung dan sejenisnya yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah UMKM yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK dengan pemerintah setempat.
Cara daftar BLT UMKM Super Mikro non-BPUM
Babhinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dikoordinasikan oleh TNI akan mendatangi calon penerima potensial secara langsung. Jadi, tak ada pendaftaran secara mandiri.
Jemput bola ini, klaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, selain agar tak terjadi kerumunan, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftarBLT UMKM Super Mikro.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada kolom jawaban sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan BLT UMKM Super Mikro.
Isian sederhana itu seperti data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya yang bisa dipertanggungkawabkan oleh UMKM Super Mikro.
Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas Koperasi dan UMK) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) Banpres BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.
Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima BLT UMKM Super Mikro non-BPUM.
“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran [BLT UMKM Super Mikro] dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.
Itulah cara daftar dan kriteria penerima potensial BLT UMKM Super Mikro. Bagi para pengusaha yang belum tercover Banpres BPUM Tahap 2, bisa bertanya ke TNI/Polri setempat.***