Pastikan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BLT Subsidi Gaji, Berikut Syarat Lengkap untuk Dapat

26 Juli 2021, 14:10 WIB
Ketahui syarat dapat BLT Subsidi Gaji atau bantuan bagi pekerja/buruh yang salah satunya harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

BERITA DIY - Para pekerja atau buruh harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan pada program BLT Subsidi Gaji. Berikut syarat lengkap agar mendapatkan bantuan tersebut.

Salah satu syarat yang diberikan bagi para pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji adalah dengan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah dapat memastikan bahwa butuh atau pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji tersebut benar-benar tercatat sebagai pekerja pada suatu perusahaan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ada BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

Namun persyaratan untuk dapat BLT Subsidi bukan hanya harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat untuk pekerja ataupun buruh yang akan mendapatkan bantuan itu.

Pemberlakukan berbagai syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji tersebut memiliki beberapa tujuan. Salah satunya agar bantuan ini tidak salah sasaran dalam penyalurannya.

Mengingat bantuan ini atau BLT Subsidi Gaji ini dibuat oleh pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

Lantas syarat apa sajakah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapat BLT Subsidi Gaji tersebut? Anda dapat menyimaknya di artikel ini.

Berikut merupakan syarat-syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji yang akan segera dicairkan:

1. Pekerja atau buruh merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh memiliki upah atau gaji dibawah Rp 3,5 Juta atau UMR dari tempat pekerja tersebut bekerja

3. Pekerja atau buruh harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Domisili dari pekerja atau buruh berada pada daerah dengan PPKM level 4

5. Pekerja atau buruh pada sektor barang konsumsi, perdagangan, jasa, transportasi, dan properti.

Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta yang akan Dicairkan

Lebih lanjut bagi pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji ini nantinya akan mendapat sejumlah bantuan. Bantuan tersebut senilai Rp 1 Juta.

Pemerintah sendiri juga telah menganggarkan untuk BLT Subsidi Gaji. Anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk program ini mencapai Rp 8 Trilliun. Dengan anggaran tersebut pemerintah menargetkan akan 8 Juta pekerja dapat menerima bantuan terebut.

Demikianlah informasi terkait BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja atau buruh. Ketahuilah dan lengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan tersebut agar mendapat bantuan ini.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler