BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 2 cair dalam tiga periode. Berikut daftar golongan yang tak bisa dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Kemenkop UKM memutuskan untuk menyalurkan BPUM Tahap 2 dalam tiga periode. Penyaluran periode pertama dimulai hingga akhir bulan Juli dengan sasaran 1,5 juta peneirma.
Kemudian penyaluran periode kedua dimulai bulan Agustus dengan sasaran 1 juta penerima dan periode terakhir atau periode ketiga dimulai bulan September dengan sasaran 500 ribu penerima.
BPUM menjadi salah satu program pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha UMKM selama pandemi Covid-19.
Melalui program bantuan ini tiap pelaku usaha UMKM akan menerima bantuan dana sebesar Rp1,2 juta yang diperuntukkan sebagai modal usaha.
Meski begitu, tidak semua pelaku usaha UMKM bisa mendapat BPUM. Ada sejumlah golongan yang tidak akan bisa dapat bantuan UMKM dari pemerintah.
Daftar golongan yang tak bisa dapat BPUM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Anggota ASN
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Karyawan / Pegawai BUMN
5. Karyawan / Pegawai BUMD
6. Pelaku usaha UMKM yang memiliki hutan KUR atau hutang di bank
Itulah daftar golongan yang tidak akan pernah bisa dapat bantuan UMKM atau BPUM meskipun memiliki usaha berskala mikro atau UMKM.
Lantas bagaimana cara pelaku UMKM tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak?
Untuk mengetahui apakah kita masuk sebagai penerima BPUM atau tidak bisa dengan cek daftar penerima BPUM secara online di situs eform.bri.co.id.
Berikut cara lengkap cek daftar penerima BPUM online untuk memastikan apakah nama kita masuk penerima bantuan UMKM atau tidak:
- Buka browser hp, komputer, laptop atau perangkat lain yang terkoneksi jaringan internet.
- Buka situs eform.bri.co.id.
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan di kolom.
- Masukkan kode captcha.
- Klik proses inquiry.
Setelah itu akan muncul keterangan apakah nama kita terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.
Jika nama kita tidak terdaftar sebagai penerima BPUM maka akan muncul keterangan dengan tulisan warna merah.
Bunyi keterangan tersebut adalah, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,"
Sementara jika nama terdaftar akan muncul keterangan dengan huruf berwarna hijau dengan tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Selain melalui eform.bri.co.id, pelaku UMKM juga bisa cek apakah namanya masuk daftar penerima BPUM melalui banpresbpum.id.
Perlu diketahui terlebih dahulu, jika situs banpresbpum.id merupakan situs untuk mengetahui daftar penerima BPUM yang cair melalui Bank BNI.
Sedangkan eform.bri.co.id adalah situs untuk cek daftar penerima BPUM yang cair melalui bank BRI.***