BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperkirakan akan kembali cair ke rekening karyawan. Pekerja atau karyawan yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan informasi pencairan BLT Gaji melalui SMS atau juga dapat cek online melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melalui link kemnaker.go.id, karyawan yang telah memenuhi syarat dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut atau tidak.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi karyawan yang terdampak kebijakan tersebut.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” terang Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021.
Pemberian kembali BSU Subsidi Gaji ini juga diharapkan dapat mempertahankan karyawan dan sektor usaha itu sendiri sehingga meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Darurat.
BSU Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan atau pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif untuk Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Cek dengan Cara Berikut
- WNI dan memiliki KTP elektronik
- Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Namun, karyawan atau pekerja juga dapat gagal mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji karena beberapa hal berikut ini:
- Rekening pasif
- Terdapat duplikasi rekening
- Rekening tidak valid
- Rekening sudah dinon-aktifkan
- Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
- Rekening berjenis Giro
- Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika terdapat masalah mengenai rekening, maka karyawan dapat langsung menghubungi pihak manajemen perusahaan untuk agar dapat diteruskan untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memastikan bahwa BSU Subsidi Gaji bagi karyawan atau pekerja akan cair tahun ini.
“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” tegas La Nyalla, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 Juli 2021 lalu.
Bagi karyawan yang merasa telah terdata bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat, dapat memastikan apakah namanya terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak di link resmi kemnaker.go.id dengan cara cek berikut ini:
- Klik link kemnaker.go.id
- Pilih “Daftar” di kanan atas jika belum memiliki akun
- Klik “Daftar Sekarang’
- Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
- Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id
Setelah memiliki akun, login ke link kemnaker.go.id dengan cara ini:
- Login dengan username dan password
- Isi dan lengkapi data
- Cek status pemberitahuan di dashboard
- Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair ke rekening masing-masing karyawan. Cara cek melalui link kemnaker.go.id merupakan alternatif bagi karyawan yang belum mendapatkan informasi saat jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji.***