BERITA DIY – Pelaku UMKM yang belum mendapatkan SMS dari bank penyalur terkait penerimaan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat cek secara online, bisa dilakukan melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id) atau banpresbpum.id.
Link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id merupakan dua link resmi dari bank penyalur Banpres BPUM, yaitu BRI dan BNI untuk cek daftar nama penerima bantuan Rp1,2 juta secara online.
Cukup menggunakan NIK KTP, beriku cara lengkap cek penerima BPUM secara online jika pelaku UMKM belum mendapatkan SMS penerima banpres dari bank penyalur:
BRI
Jika pelaku UMKM belum mendaptkan SMS dari BRI Info, dapat cek online melalui laman Eform BRI, berikut cara lengkap untuk cek di link eform.bri.co.id:
- Siapkan NIK KTP
- Buka link eform.bri.co.id
- Klik BPUM
- Masukkan NIK KTP di kolom Nomor KTP
- Klik proses inquiry
Selanjutnya, daftar penerima BPUM akan muncul di laman eform.bri.co.id, mulai dari NIK KTP, nama penerima, serta nomor rekening.
Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM, kemudian dapat melakukan pencairan dana Banpres Rp1,2 juta ke bank BRI dengan membawa syarat lengkap seperti berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Mengisi SPTJM yang disediakan di bank BRI
- Membawa buku rekening jika diperlukan
Dana banpres Rp1,2 juta selanjutnya dapat dicairkan di rekening bank masing-masing pelaku UMKM jika syarat pencairan selesai terverfikasi.
Bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening BRI, nantinya bank BRI akan membuatkan rekening baru untuk pencairan dana banpres Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM tidak perlu terburu-buru melakukan pencairan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta, karena pihak bank BRI memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan usai dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM.
BNI
Sama seperti Eform BRI, bank BNI juga memiliki cara untuk cek online jika pelaku UMKM belum mendapatkan SMS terkait apakah lolos menjadi penerima bantuan banpres Rp1,2 juta atau tidak.
Berikut cara lengkap cek online melalui link banpresbpum.id:
- Siapkan NIK KTP
- Klik link banpresbpum.id
- Masukkan pada kolom yang tersedia
- Klik CARI
Jika dinyatakan menjadi penerima bantuan UMKM, link banpresbpum.id akan menampilkan daftar penerima seperti NIK KTP, nama penerima, nominal yang diterima, bank penyalur, dan jenis usaha yang didaftarkan.
Pelaku UMKM kemudian dapat melakukan pencairan dana banpres Rp1,2 juta ke bank BNI dengan membawa syarat pencairan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening (jika diperlukan)
- Mengunduh SPTJM yang terdapat pada link banpresbpum.id
Pelaku UMKM juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan saat pencairan dana banpres Rp1,2 juta di bank BNI.
Selanjutnya, dana bantuan Rp1,2 juta dapat dicairkan setelah 1x24 jam atau usai syarat pencairan terverifikasi.
Selain bank BRI dan BNI, KemenkopUKM juga bekerjasama dengan bank BUMN, BUMD, serta Kantor POS untuk pencairan dana BPUM Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM.***