Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Haram untuk 7 Golongan Ini, Cek Namamu!

17 Januari 2021, 15:20 WIB
7 golongan yang dijamin gagal lolos seleksi sat daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id /prakerja.go.id/.*/prakerja.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id segera dibuka. Namun, program ini tidak berlaku bagi tujuh golongan yang diharamkan oleh pemerintah untuk dapat bantuan insentif dari program ini.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini berlaku bagi semua masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni berusia di atas 18 tahun, WNI, dan tidak sedang kuliah atau sekolah.

Pendaftar Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan bantuan insentif total senilai Rp3,55 juta setelah mengikuti pelatihan dan mengisi survei.

Baca Juga: Dokter Tirta Usul Aldebaran Ikatan Cinta Disuntik Vaksin Covid-19, Sindir Raffi Ahmad?

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Malam Ini: Al Andin Hidup Bahagia, Bu Rossa Tahu Elsa Bunuh Roy?

Insentif akan diberikan secara bertahap. Insentif Rp1 juta hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan, sedangkan sisanya bisa dicairkan menjadi uang.

Pendaftar yang gagal lolos seleksi di tahap sebelumnya berhak mendaftar lagi di gelombang 12 ini tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 12 kini sudah memasuki tahap finalisasi dan akan segera dibuka.

"Saya paham bahwa pertanyaan yang saat ini siap ditanyakan adalah: kapan pembukaan gelombang 12. mekanisme dan teknis pelaksanaan sedang dalam tahap finalisasi antara MPPKP (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja) dengan KCK (Komite Cipta Kerja)" ujar Louisa Tuhatu kepada Berita DIY, Jumat 15 Januari 2021.

"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," tambah Louisa.

Baca Juga: Susi Air Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Cara Daftar dan Posisi yang Ditawarkan

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Final Yonex Thailand Open 2021 di TVRI dan TV Online

Sayangnya, Kartu Prakerja gelombang 12 ini tidak berlaku bagi semua masyarakat. Ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan lolos seleksi jika mendaftar di www.prakerja.go.id.

Mereka adalah golongan terlarang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkanKartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke Karyawan? Ini Kata Kemnaker

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler