BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga Akhir Januari, Gunakan NIK KTP Klik eform.bri.co.id

17 Januari 2021, 07:23 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta pakai NIK KTP. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - BPUM UMKM Rp2,4 juta sudah cair dan akan disalurkan hingga akhir Januari tepatnya 31 Januari 2021 mendatang dengan daftar penerima yang dapat dicek di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP pelaku UKM.

Apabila NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta di laman eform.bri.co.id, pelaku UKM perlu datang ke bank penyalur yakni BRI untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Namun apabila tidak, pelaku UMKM dapat memastikan langsung dengan datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KIS, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Bantuan BST Rp300 Ribu per-KK PKH Cair Bulan Januari Ini, Siapkan KTP dan Login dtks.kemensos.go.id

Sebelum mencairkan bantuan, pastikan membawa berkas-berkas pencairan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM antara lain sebagai berikut:

1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Kartu ATM

3. Bukti identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Punya Kartu KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Akses Laman dtks.kemensos.go.id dan Masukkan ID KIS

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Januari Tidak Bisa Diwakilkan, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182: Semoga Sabar dan Kuat

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler