BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Banpres UMKM Siapkan Berkas Ini untuk Mencairkan

12 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi UMKM. BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Banpres UMKM Siapkan Berkas Ini Untuk Mencairkan /PT PLN

BERITA DIY – Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta. Pelaku UMKM perlu menyiapkan berkas untuk mencairkan dana di bank.

Seperti diketahui bantuan yang akan disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia ini direncanakan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.

Bantuan BPUM UMKM ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan mampu melewati masa sulit selama pandemi Covid-19 yang sudah berada di Indonesia kurang lebih 10 bulan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Cair! Simak Mekanisme Pencairannya

Baca Juga: Asik! Pelajar Dapat Bantuan Rp2 Juta per Tahun 2021, Segera Cek Bansos PKH di Sini

Berikut berkas-berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

  • Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  • Membawa kartu ATM
  • Membawa identitas diri, contohnya KTP
  • Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bantuan uang Rp2,4 juta akan diterima oleh pemilik usaha mikro melalui bantuan ini. Sebelumnya pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Selain menyiapkan berkas, pelaku UMKM juga wajib mengetahui syarat-syarat yang harus diperhatikan. Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cuma Modal KTP! Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cuma Pakai KTP! Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Selain itu yang menjadi kriteria lain adalah pemilik usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaa berbeda.

Proses pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Halaman bisa direfresh kembali, jika muncul keterangan error, 

Setelah peserta dinyatakan lolos, maka akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan singkat tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Proses pencairan dapat dilakukan setelah dilakukan verfikasi.

Baca Juga: Daftar UMP 2021: DIY Terendah, Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi? Cek di Sini

Proses pencairan ini nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh BRI dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler