BLT Banpres UMKM Diperpanjang Tahun 2021, 6 Golongan Ini Dijamin Tidak Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

27 Desember 2020, 14:32 WIB
BLT Banpres UMKM diperpanjang pada tahun 2021, namun ada 6 golongan yang dipastikan tidak akan dapat bantuan BPUM Rp 2,4 juta. /Pixabay/Manusama

BERITA DIY - BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021 nanti. Namun ada sebagian golong yang dijamin tidak akan dapat bantuan BPUM Rp 2,4 juta ini.

Mereka adalah orang-orang yang dipastikan tidak sesuai dengan syarat penerima bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah meskipun mempunyai usaha mikro.

Enam golongan tersebut adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Sebagai informasi, pemerintah belum mengeluarkan rilis resmi mengenai tata cara hingga kuota penerima bantuan BPUM ini.

Baca Juga: Ada BLT Rp 1 Juta per Orang, Mau Dapat ? Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan APB pakai KTP

Namun Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan bantuan ini akan diperpanjang pada tahun 2021 mengingat banyaknya animo masyarakat dan rencana peningkatan ekonomi karena pandemi covid-19.

Pada tahun 2020 ini, ada lebih dari 27 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima. Sehingga Kemenkop UKM berencana memperpanjang bantuan ini di tahun depan.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya mengetahui syarat penerima BLT Banpred UMKM agar tidak kecewa saat pendaftarannya ditolak atau gagal dapat bantuan Banpres ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 95 Malam Ini: Jahat! Al Ternyata Punya Niat Buruk ke Andin

Adapun syarat dapat bantuan ini diantaranya merupakan WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan diusulkan sebagai penerima oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, berikut ini:

Baca Juga: Maaf! BLT Subsidi Gaji BPJS yang Cair Bulan Ini hanya untuk Karyawan Ini, Cek Namamu di Sini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank BNI Syariah).

Baca Juga: Diperpanjang Tahun 2021: Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 200 Ribu, Cek dtks.kemensos.go.id

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang menerima SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan PIP, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapat Rp 1 Juta per Orang

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk menyalurkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidsk mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta ini dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening di bank penyalur.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler