BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantaun hingga Rp 1 juta per siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini diberikan kepada pelajar sekolah dan peseta program kesetaraan yang Nomor Induk Siswa Nasioal (NISN) terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Grand Final TOP 2 MasterChef Indonesia di RCTI Sabtu 26 Desember 2020
Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:
- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Berikut cara cek online daftar penerima bantuan PIP:
- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Klik Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cek Data
- Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT APB Rp 1 Juta per Orang: Bisa Online, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id
Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.