Bantuan APB Kemdikbud Rp 1 Juta Cair Bersyarat, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id

22 Desember 2020, 13:19 WIB
Laman bantuan APB di apb.kemdikbud.go.id. /Tangkap Layar apb.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku budaya atau BLT APB sudah cair dengan nominal Rp 1 juta untuk setiap orang dengan mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan.

Untuk mengetahui apakah pelaku budaya atau seniman mendapatkan bantuan ini dapat melakukan cek dengan login melalui link apb.kemdibud.go.id menggunakan NIK KTP.

Apabila NIK KTP yang dimasukan terdaftar sebagai penerima bantuan APB Kemendikbud Rp 1 juta ini, maka pelaku budaya yang NIK nya terdaftar berhak melakukan tahapan pencairan. 

Baca Juga: Bantuan BST Rp 300 Ribu Per-KK PKH Cair Desember Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Lakukan Ini

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta sebagai apresiasi pelaku budaya (APB) telah memasuki gelombang kedua.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid yang menjelaskan bahwa, hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima bantuan Rp 1 juta APB tahap 2, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan yaitu, pelaku budaya wajib membuat akun dan melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Profil Sunarso Direktur Utama BRI, Pernah Menjabat Sebagai Direktur Utama Pegadaian Berprestasi

Bantuan APB Rp 1 juta ini akan cair ke rekening yang sudah didaftarkan oleh pelaku budaya di apb.kemdikbud.go.id paling lama dua minggu setelah proses verifikasi selesai.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pencairan bantuan ini sudah dimulai sejak 9 November 202 lalu.

Adapun syarat penerima bantuan APB dibagi ke dalam dua prioritas, yakni:

Prioritas pertama, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Tahu, Hal Penting yang Harus Dilakukan Agar BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Hangus

Baca Juga: 9 Manfaat dan Khasiat Green Tea atau Teh Hijau Bagi Kesehatan dan Kecantikan: Bisa Balikin Mood

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Prioritas kedua, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Baca Juga: Profil dan Potret Tosari Udayana, Pria Berdarah Bali yang Masuk Babak Final The Voice di Jerman

Jika merasa memenuhi kriteria di atas, pelaku budaya bisa cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id, jika terdaftar maka harus membuat akun dan melengkapi syarat yang dibutuhkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan APB Rp 1 Juta Untuk Seniman, Cek Penerima Hanya Dengan KTP

Bantuan BPB ini diberikan kepada pelaku budaya sebesar Rp1 juta dan hanya sekali cair dan tidak ada potongan biaya karena pajak sudah ditanggung pemerintah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler