Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cek Daftar Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

19 Desember 2020, 14:26 WIB
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id /Yumi Karasuma


BERITA DIY - Pemeritah memberikan bantuan Rp 1 juta secara gratis bagi pelajar melalui program Indonesia Pintar (PIP). Cara cek online daftar pelajar yang dapat dana ini bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Syarat dapat bantuan ini adalah pelajar yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif.

Bantuan ini diberikan untuk pelajar yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Link Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini Agar BPUM Cair

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Sekarang! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Masih Disalurkan, Cek Namamu di Link Ini

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk mengecek daftar penrima bantuan hingga Rp 1 juta ini, pelajar cukup masuk ke link pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.


Bantuan ini merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Bu Sarah Akan Lindungi Elsa Lagi, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 19 Desember 2020

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besarnya dana yang akan didapatkan siswa di PIP ini adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Pakai KTP Cek Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Ini Cara Lapor jika Tidak Dapat

Siswa yang mempunyai KIP ini wajib mengikuti sejumlah kewajiban berikut ini:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun..

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler