Login pip.kemdikbud.go.id Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP Rp 1 Juta dari Pemerintah

18 Desember 2020, 11:00 WIB
Login pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, ini cara daftar dan cek penerima Bantuan PIP Rp 1 juta untuk pelajar dari pemerintah. /Dok Kemdikbud


BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan dana gratis hingga Rp1 juta rupiah per siswa untuk pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar melali Program Indonesia Pintar (PIP).

Cara cek online daftar pelajar yang dapat bantuan ini bisa dilakukan melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Bantuan ini merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu per Bulan Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Ini

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu, Cuma Modal KTP Cek dtks.kemensos.go.id

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu, Cuma Modal KTP Cek dtks.kemensos.go.id

Bantuan ini diberikan untuuk pelajar yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
 
Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kondisi Joko Semakin Lemah, Berikut Sinopsis Dari Jendela SMP Hari Ini 18 Desember 2020 di SCTV

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum Usai Daftar BLT UMKM? Lakukan Cara Ini

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
 
Besarnya dana yang akan didapatkan siswa di PIP ini adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Tanpa Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima Banpres UMKM, Siapkan e-KTP Rp2,4 Juta Cair

Siswa yang mempunyai KIP ini wajib mengikuti sejumlah kewajiban berikut ini:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun..

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler