Cek NIK KTP Ada di eform.bri.co.id Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Ambil Uang BLT UMKM di Bank

13 Desember 2020, 08:15 WIB
Cek penerima BPUM online melalui link EForm BRI. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Sudah cek NIK KTP terdaftar atau muncul di eform.bri.co.id? Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah cair kepada pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BNI, BRI, dan Syariah Mandiri.

Pengajuan bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini telah ditutup akhir bulan November lalu dann dipastikan akan diterima sejumlah 12 juta pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dengan rincian 9 juta penerima pada gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua.

Pasca ditutupnya pendaftaran bantuan ini, penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah memasuki gelombang kedua oleh Kemenkop UKM setelah penyaluran gelombang pertama telah diterima oleh penerima bantuan melalui bank penyalur.

Baca Juga: Orang Meninggal Bangkit dari Kubur? Begini Respon Penonton Jika Roy Balik ke Ikatan Cinta

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

Baca Juga: Cek di Link BPUM Ini! BLT UMKM Sudah Cair Usai Daftar di Banpres eform.bri.co.id/bpum

Pemberitahuan penerima bantuan ini diinformasikan melalui SMS dari bank penyalur atau dapat melakukan cek secara mandiri di laman Eform BRI yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Baca Juga: Dapat SMS Bank BRI, Ini Cara Cairkan Dana Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM

Baca Juga: Sudah Cek NIK KTP Tidak Tercantum di eform.bri.co.id, Datangi Kantor Ini Agar BLT BPUM UMKM Cair

Apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos dan mendapatkan bantuan maka NIK KTP atau e-KTP penerima akan muncul di halaman Eform BRI, namun jika tidak maka yang terjadi adalah sebaliknya yakni NIK KTP atau e-KTP tidak ditemukan atau tidak terdaftar.

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penerima bantuan atau pelaku UMKM mengambil antrian Customer Service untuk memproses dana bantuan dan membawa berkas-berkas yang diperlukan sebagai contoh adalah KTP sebagai identitas diri.

Kolom yang harus diisi oleh pelaku UMKM diantaranya adalah menuliskan nama terang, NIK KTP, nama ibu kandung dan keterangan lainnya.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman  Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis di www.prakerja.go.id dari Kartu Prakerja

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler