Daftar BLT Banpres UMKM? Cek Online eform.bri.co.id/bpum pakai KTP Dapat BPUM Rp2,4 Juta

10 Desember 2020, 12:00 WIB
Daftar BLT Banpres UMKM tapi NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id? Tenang, berikut mekanisme pencairan BPUM Rp 2,4 Juta. /Tangkapan layar e-form BRI/

BERITA DIY - Pelaku usaha mikro yang sudah daftar BLT Banpres UMKM tetapi nomor eKTP tidak tercatat sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum tidak perlu cemas terlebih dahulu karena tidak dapat bantuan Rp2,4 juta.

Sebab bantuan ini rencananya juga akan disalurkan melalui bank BNI dan BNI Syariah dan akan diperpanjang pada tahun 2021.

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Bantuan ini sudah mulai cair ke 12 juta orang di tahap 1 pada Oktober 2020 lalu dan tahap 2 pada bulan ini.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Dapat Uang Rp 150 Ribu dari Kartu Prakerja: Insentif Cair

Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Dikutip dari instagram resmi Kemekop UKM, @kemenkopukm, seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Pakai KTP Cek Online dtks.kemensos.go.id

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

Penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 juta dalam sekali transfer sehingga tidak ada peluang pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan.

Baca Juga: Pemirsa Bahagia, Elsa Kena Karma dan Dicerai Nino di Ikatan Cinta Malam Ini 10 Desember 2020

Jika ada data yang tidak tepat atau indikasi penyalahgunaan, #SobatKUKM dapat ikut serta mengawasi dan melaporkan ke call center KemenkopUKM di nomor 1500587.

Masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur. Pelaku usaha mikro yang dapat SMS dari BRI Info bisa konfirmasi namanya di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara sebagai berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya pendaftarannya.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 10 Desember 2020, Ada Drama Musikal Kawal Sampai Halal, Pop Academy

Pencairan BLT Banpres UMKM di bank penyalur tidak bisa diwakilkan. Jumlah bantuan BPUM yang akan diterima pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta tanpa potongan biaya apapun.

Sebagai informasi, jumlah penerima bantuan ini di tahun 2020 mencapai 9 juta orang di tahap 1 dan tahap 2.

Pencairan di tahap 1 sudah dilakukan pada Oktober 2020 lalu, sedangkan tahap 2 pada bulan Desember 2020 ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler