NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id Dapat BLT BPUM UMKM RP 2,4 Juta, Ini Cara Cairkan Bantuan

5 Desember 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi pengecekan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM telah ditutup bulan November lalu untuk total 12 juta pelaku UMKM di Indonesia, 9 juta di gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua.

Hingga hari ini, penyaluran Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah memasuki gelombang kedua oleh Kemenkop UKM setelah penyaluran gelombang pertama telah diterima oleh penerima bantuan yakni pelaku UMKM.

Pemberitahuan penerima bantuan ini diinformasikan melalui SMS dari bank penyalur yakni BNI, BRI, dan Syariah Mandiri, atau dapat melakukan cek di laman Eform BRI yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Baca Juga: Dapat SMS Bank BRI, Ini Cara Cairkan Dana Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM

Baca Juga: Sudah Cek NIK KTP Tidak Tercantum di eform.bri.co.id, Datangi Kantor Ini Agar BLT BPUM UMKM Cair

Apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos dan mendapatkan bantuan maka NIK KTP atau e-KTP penerima akan muncul di halaman Eform BRI, dan jika tidak maka yang terjadi adalah sebaliknya yakni NIK KTP atau e-KTP tidak ditemukan atau tidak terdaftar.

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman  Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis di www.prakerja.go.id dari Kartu Prakerja

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler