Berani Tak Pakai Masker di Yogyakarta? Ini Hukumannya

- 19 Agustus 2020, 10:35 WIB
Kawasan Malioboro di Yogyakarta.
Kawasan Malioboro di Yogyakarta. /krjogja.com

BERITA DIY - Kalau masih nekat tidak menggunakan masker dan berkeliaran di Yogyakarta, hati-hati sanksi ‘shock therapy’ mengintaimu. Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil tindak lebih lanjut terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.

“Warga maupun wisatwan memang sudah cukup disiplin dalam menggunakan masker. Makanya, jika ada warga yang melanggar perlu diberi sanksi. Ini sebagai ‘shock therapy’,” terang Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, dikutip dari Antara, 19 Agustus 2020.

Aktivitas sosial di Yogyakarta masa pandemik nampaknya kian hari sudah makin ramai, pemberian sanksi ‘shock therapy’ ini ditujukan bagi mereka yang melanggar, khususnya penggunaan masker.

Baca Juga: Lirik Lagu Rossa 'Sangcheo Badeun Maeum' Hangeul dan Romanization

Sesuai aturan yang berlalu dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, sanksi yang berfungsi berupa teguran lisan, sanksi kerja sosial hingga sanksi denda Rp100.000.

“Untuk ‘shock therapy’, bisa diwujudkan berupa sanksi kerja sosial atau sanksi denda,” kata Heroe Poerwadi.

Yang ditugaskan untuk memberikan ‘shock therapy’ kepada masyarakat yang melanggar protokol adalah petugas pengamanan di lapangan atau personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Telegram Rilis Fitur Panggilan Video, Begini Cara Pakainya

“Pemerintah Kota Yogyakarta sudah membagikan masker kain gratis untuk masyarakat di awal pandemik, tidak ada alasan tidak pakai masker kalau aktivitas di luar rumah,” ujar Heroe berharap masyarakat selalu mematuhi aturan protokol kesehatan.

Bahkan pembagian masker tambahan dilakukan intensif di tempat-tempat umum dan pasar tradisional juga pelaksanaan kampanye penggunaan masker dibantu kepolisian dan TNI di tingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x