Siapa Oon Nusihono, Tersangka Kasus Suap Apartemen Royal Kedaton Jogja dan Hubungannya dengan Haryadi Suyuti

- 7 Juni 2022, 17:17 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tercatat, Oon Nusihono adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembangunan properti termasuk residensial dan komersial untuk dijual.

Oon Nusihono dijadikan tersangka atas kasus suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 394 juta dengan kurs Rp14.450 terkait IMB apartemen anak usaha Summarecon Agung.

Adalah PT Java Orient Property (JOP) anak usaha PT Summarecon Agung yang mengajukan permohonan IMB pada salah satu apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Oon dan Dandan Jaya, Direktur Utama JOP diduga melakukan pendekatan dan komunikasi yang intens dengan Haryadi Suyuti dan sejumlah kepala dinas, seperti Nur Widihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti Eks Wali Kota Yogyakarta yang Kena OTT KPK, Karier Politik hingga Pendidikan Nama Istri

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secata bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilansir dari ANTARA.

Sebagai catatan tambahan, nama Oon Nusihono sempat masuk dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Oon Nusihono dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 April 2022. Namun, Oon meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Profil AKBP Raden Brotoseno Mantan Suami Angelina Sondakh dan Eks Napi Korupsi Diduga Masih Aktif Jadi Polisi

Ancaman hukuman pidana bagi Oon Nusihono 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah