Tercatat, Oon Nusihono adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembangunan properti termasuk residensial dan komersial untuk dijual.
Oon Nusihono dijadikan tersangka atas kasus suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 394 juta dengan kurs Rp14.450 terkait IMB apartemen anak usaha Summarecon Agung.
Adalah PT Java Orient Property (JOP) anak usaha PT Summarecon Agung yang mengajukan permohonan IMB pada salah satu apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Oon dan Dandan Jaya, Direktur Utama JOP diduga melakukan pendekatan dan komunikasi yang intens dengan Haryadi Suyuti dan sejumlah kepala dinas, seperti Nur Widihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secata bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilansir dari ANTARA.
Sebagai catatan tambahan, nama Oon Nusihono sempat masuk dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Oon Nusihono dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 April 2022. Namun, Oon meminta penjadwalan ulang.
Ancaman hukuman pidana bagi Oon Nusihono