Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

- 5 Maret 2022, 12:12 WIB
Tampilan laman Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi JSS merupakan aplikasi daring berbasis mobile yang merupakan bentuk layanan dari Pemkot Yogyakarta untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta.
Tampilan laman Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi JSS merupakan aplikasi daring berbasis mobile yang merupakan bentuk layanan dari Pemkot Yogyakarta untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta. / Tangkapan layar https://jss.jogjakota.go.id/v3

Baca Juga: Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

- Untuk Penggantian: Surat Kehilangan dari Kepolisian, Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk Pelapor, Surat Rekomendasi/Keabsahan Akta bila Akta terbitan luar kota.

- Untuk Keabsahan: Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk pelapor.

3. Untuk Permohonan Baru, isi data pemohon dari NIK, Nama, Alamat Lengkap, hingga nomor WhatsApp untuk memudahkan komunikasi dengan petugas.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

4. Pilih status yang dimohonkan. Bila nama termohon tercantum dalam Kartu Keluarga pemohon, pilih “NIK dalam Anggota Keluarga” lalu isi kolom ‘hubungan dengan yang dimohonkan”. Bila termohon tidak tercantum dalam Kartu Keluarga pemohon, pilih “orang lain” lalu unggah surat kuasa, KTP Pemberi Kuasa, dan KTP Penerima Kuasa. Permohonan oleh petugas juga wajib menunggah dokumen tersebut. Apabila data pemohon sudah benar dan seluruhnya terisi, centang pada kolom pernyataan lalu pilih “Berikutnya”

5. Lengkapi Data Kelahiran, Data Keluarga, Data Ibu Kandung, Data Ayah Kandung, Data Saksi I, dan Data Saksi II, lalu pilih “Berikutnya”

6. Untuk Perubahan Data, lengkapi Data Pelapor, Data Kutipan Akta yang Dimohonkan, dan Data Putusan Sidang.

7. Untuk Penggantian dan Keabsahan, lengkapi Data Pelapor dan Data Kutipan Akta yang dimohonkan.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x