Sementara UMK 2022 Kabupaten Bantul naik Rp 74.388 atau 4,04, persen menjadi Rp 1.916.848.
Untuk UMK 2022 Kabupaten Kulonprogo jadi Rp 1.904.275 dengan kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen.
Terakhir, UMKM 2022 Gunungkidul yakni Rp 1.900.000, atau naik Rp 130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.
Baca Juga: Daftar UMP 2021: DIY Terendah, Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi? Cek di Sini
Sembari itu, HB X menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan UMP tidak diperbolehkan untuk ditangguhkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Gubernur DIY atau HB X, adanya klausul dalam SK tersebut diharapkan para pengusaha dapat memahami adanya konsekuensi jika UMP tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Biar nanti mereka (pengusaha) melihat undang-undangnya sendiri, dengan begitu saya ingin mengingatkan untuk mau melihat aturan perundangan yang ada. Baik yang sifatnya administratif, maupun melanggar ketentuan yang sudah diputuskan," kata HB X DIY.
Baca Juga: 8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi
Demikian info soal UMP 2022 Yogyakarta yang disahkan oleh HB X, lengkap dengan kabupaten Sleman, Bantul, Jogja, Kulonprogo dan Gunungkidul.***