Tak Semua Perusahaan di Jakarta Alami Kenaikan UMP 2021, Berikut Penjelasannya

- 2 November 2020, 09:09 WIB
Tidak semua perusahaan di Jakarta alami kenaikan UMP.
Tidak semua perusahaan di Jakarta alami kenaikan UMP. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk penetapan UMP tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Besaran nominal UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.416.186,548.

Namun, dengan tetap mempertimbangkan keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait UMP 2021 bagi perusahaan terdampak dan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Bagi perusahaan yang terdampak, tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun 2021 mendatang, atau besaran jumlahnya sama dengan UMP 2020. Hal ini disertai dengan pengajuan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Ikuti Arahan Menteri Jokowi, Anies Baswedan Naikkan Upah Minimum UMP Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta

Sedangkan bagi usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19, pada tahun 2021 mendatang akan mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27% menjadi Rp4.416.186,548, dengan catatan, tetap mempertimbangkan nilai PDB dan tingkat inflasi nasional sesuai PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kabar baiknya, Pemprov DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan masyarakat melalui Kartu Pekerja Jakarta (KJP) yang akan memberikan beberapa manfaat positif bagi warga Jakarta, yaitu:

  • Gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor.
  • Keanggotaan Jakgrosir, yaitu belanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah di Jakgrosir.
  • Penyediaan pangan dengan harga murah, yaitu dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya, beras, ayam, daging sapi atau kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah di subsidi.
  • KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x