BERITA DIY - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.
Hal tersebut berbeda dengan kebijakan Menteri Jokowi, Ida Fauziyah yang merupakan Menaker. Sebelumnya, Menaker menetapkan bahwa upah minimum di 2021 tak naik.
"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 November 2020.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha SKU yang Jadi Syarat Daftar BLT Bantuan UMKM BPUM
Anies mengatakan, penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi corona.
Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November, Lapor ke Link Ini Jika Tak Dapat Padahal Masuk List
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.