Daftar Kenaikan Upah Minimum di Indonesia 2022: UMR Jogja Cuma Naik Rp19 Ribu, Jakarta Tetap yang Tertinggi

- 17 November 2021, 15:21 WIB
Daftar simulasi kenaikan upah minimum di Indonesia 2022. Provinsi DKI Jakarta masih memimpin yang tertinggi, sedang UMR terendah tetap dipegang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daftar simulasi kenaikan upah minimum di Indonesia 2022. Provinsi DKI Jakarta masih memimpin yang tertinggi, sedang UMR terendah tetap dipegang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak daftar simulasi kenaikan upah minimum di Indonesia 2022. Provinsi DKI Jakarta masih memimpin yang tertinggi, sedang UMR terendah tetap dipegang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti diketahui, Kemnaker mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata UMR atau upah minimum provinsi di 2022 sebesar 1,09 persen. Artinya kenaikan UMR di 2022 tak akan signifikan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penetapan UMR dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota dengan UMR Tertinggi di Indonesia: Ada yang Hampir Rp5 Juta per Bulan

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menaker Ida dikutip dari Antara, Rabu, 17 November 2021.

Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Menaker juga kembali menegaskan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Yang Tanya Sampai Kapan, Suhu Udara Panas di DIY Akan Bertahan hingga Akhir November

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x