4. Kabupaten Kulonprogo: Mengisi google form yang telah disediakan bit.ly/bpum2021_kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidup: Dilakukan secara langsung melalui masing-masing Kalurahan tempat tinggal pelaku UMKM.
Setiap Kota/Kabupaten di DIY memiliki beberapa syarat dan pendaftaran tersendiri dalam pendaftaran BPUM. Para pelaku UMKM dapat mengeceknya melalui beberapa link tersebut.
Nantinya para pelaku UMKM di DIY yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan mendapatkan sejumlah dana bantuan senilai Rp 1,2 juta yang akan dibagikan per pelaku UMKM.
Pemberian bantuan berupa BPUM bagi para pelaku UMKM ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat bertahan pada masa pandemi dan PPKM Level 4 ini.
Hingga kini, DiskopUKM DIY belum menginformasikan secara resmi tentang mekanisme penyaluran BPUM bagi para pelaku UMKM ini.
Meski demikian pelaku UMKM sudah dapat melakukan cek informasi dan melakukan pendaftaran melalui beberapa cara yang telah ditetapkan. Maka segera daftarkan diri Anda untuk menjadi salah satu penerima BPUM.***