Syarat Pendaftaran Bantuan BPUM bagi Pelaku UMKM di DIY Senilai Rp 1,2 Juta Beserta Link Pendaftarannya

- 6 Agustus 2021, 10:18 WIB
ILUSTRASi - Syarat pendaftaran serta link informasi BPUM bagi UMKM di DIY.
ILUSTRASi - Syarat pendaftaran serta link informasi BPUM bagi UMKM di DIY. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY - Ketahui syarat pendaftaran dan bagi para pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Terdapat berbagai syarat pendaftaran yang harus dilakukan oleh para pelaku UMKM di DIY untuk mendapatkan bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta. Persyaratan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Beragam syarat pendaftaran ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) DIY, hal ini bertujuan agar penerima bantuan dalam program BPUM tepat sasaran kepada pelaku UMKM yang membutuhkan.

Baca Juga: Kriteria Pengusaha Penerima BPUM Agustus 2021, Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di Link Berikut

Lebih lanjut, bagi para pelaku UMKM di DIY tak perlu khawatir untuk mencari informasi terkait syarat pendaftaran bantuan ini, sebab kami telah merangkumnya untuk Anda.

Berikut merupakan syarat pendaftaran bantuan BPUM bagi pelaku UMKM yang dikutip dari laman Instagram resmi milik Diskopukm DIY:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU

3. Pelaku UMKM yang akan mendaftar tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri, PNS, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD

4. Pelaku UMKM tidak sedang menerima bbantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau BPUM pada tahun 2020

Baca Juga: Info Jenis Usaha Bisa Dapat BPUM Tahap 3 2021, Link Daftar UMKM Online di OSS dan Cek Penerima Bantuan BNI BRI

Setelah mengetahui syarat pendaftaran bagi para calon pendaftar program BPUM, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM adalah dengan melakukan pendaftaran maupun pelaporan. 

Cara pelaporan untuk mendaftar sebagai penerima BPUM bagi para pelaku UMKM dapat dilakukan melalui online. Melalui laman Instagram resmi milik DiskopUKM DIY juga merilis cara untuk melakukan pendaftaran bantuan ini.

Masyarakat DIY dapat melakukan pendaftaran sesuai Kota/Kabupaten tempat domisili. Masing-masing Kota/Kabupaten tersebut telah memiliki laman resmi yang dapat digunakan untuk pendaftaran serta menyediakan beragam informasi.

Baca Juga: Cicilan KUR Belum Lunas Akan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Ketentuan Penerima Banpres BPUM Agustus 2021

Masing-masing laman yang telah tersedia sebagai pusat informasi ataupun dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk mendaftar sebagai pendaftar program bantuan BPUM ini dapat diakses melalui link maupun aplikasi yang telah disediakan.

Berikut merupakan link atau aplikasi untuk masuk ke dalam laman untuk mengakses berbagai informasi maupun pendaftaran peserta BPUM bagi para pelaku UMKM di DIY:

1. Kota Yogyakarta: Masuk ke aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang disediakan melalu playstore dan pilih menu 'Pendaftaran BPUM 

2. Kabupaten Sleman: Dapat mengakses laman melalui dataumkm.slemankab.go.id/bpum

3. Kabupaten Bantul: Dapat mengisi google form yang telah disediakan melalui pendataan BPUM Kabupaten Bantul

4. Kabupaten Kulonprogo: Mengisi google form yang telah disediakan bit.ly/bpum2021_kulonprogo

5. Kabupaten Gunungkidup: Dilakukan secara langsung melalui masing-masing Kalurahan tempat tinggal pelaku UMKM.

Baca Juga: Cek KTP di Eform BPUM BRI Tahap 3, BLT UMKM yang Cair Agustus 2021 Tak Bisa Ditransfer ke 9 Golongan Ini

Setiap Kota/Kabupaten di DIY memiliki beberapa syarat dan pendaftaran tersendiri dalam pendaftaran BPUM. Para pelaku UMKM dapat mengeceknya melalui beberapa link tersebut.

Nantinya para pelaku UMKM di DIY yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan mendapatkan sejumlah dana bantuan senilai Rp 1,2 juta yang akan dibagikan per pelaku UMKM.

Pemberian bantuan berupa BPUM bagi para pelaku UMKM ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat bertahan pada masa pandemi dan PPKM Level 4 ini.

Hingga kini, DiskopUKM DIY belum menginformasikan secara resmi tentang mekanisme penyaluran BPUM bagi para pelaku UMKM ini.

Meski demikian pelaku UMKM sudah dapat melakukan cek informasi dan melakukan pendaftaran melalui beberapa cara yang telah ditetapkan. Maka segera daftarkan diri Anda untuk menjadi salah satu penerima BPUM.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Instagram.com/@DiskopukmDIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x